Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Mabes Anti Korupsi Minta KPK Segera Periksa Jero Wacik
Wednesday 21 Aug 2013 19:29:46

Aksi Demo Mabes Anti Korupsi Di Gedung KPK Jakarta Selatan Menuntuk KPK Segera Periksa Menteri ESDM Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Demonstrasi dari MABES-ANTI KORUPSI (Masyarakat Bersama Anti Korupsi) kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendesak KPK segera memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik terkait sekandal kasus suap karnel oil ke Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam aksinya pendemo mengatakan, seharusnya KPK berani menjadikan tersangka Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk guna membongkar sampai keakar-akarnya kasus korupsi diKementerian ESDM yang telah mengurita dan merugikan Negara.

Dalam orasinya pendemo mengatakan, "logikanya jika Sekjen ESDM diinstansi tersebut juga terlibat dan melakukan praktek korupsi namun tidak diketahui oleh orang nomor satu-nya. Maka penuntasan kasus korupsi dikementerian ESDM menjadi kewajiban untuk dituntaskan KPK." ujar Sueb Efendi Koordinator aksi.

Selanjutnya MABES-ANTI KORUPSI menyatakan sikap, untuk meminta KPK segera mengusut tuntas korupsi dikementerian ESDM.

Meminta KPK segera memeriksa, dan tangkap serta adili Jero Wacik (Menteri ESDM) dan Johanes Widjanarko (Wakil Kepala SKK Migas) karena disinyalir merupakan bagian dari mafia Migas Kementerian ESDM.

Bersihkan ESDM dari para mafia migas yang telah merugikan dan memiskinkan Negara.

Dalam aksi demo kali ini berjalan tertip dan tidak sampai menutup ruas jalan di Depan Gedung KPK, selanjutnya pendemo membubarkan diri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]