Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
MUI-FUI Minta Parpol Islam Serius Berkoalisi di Pilpres
Monday 21 Apr 2014 14:19:10

Ilustrasi. Total 31,95 % perolehan QuickCount Pemilu Legislatif Partai Islam 2014 meningkat. Perolehan Suara Parpol Islam Terbesar Dalam Sejarah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana koalisi parpol Islam dalam pilpres mendatang terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Umat Islam (FUI) mendorong parpol-parpol Islam agar serius mengupayakan terwujudnya koalisi.

"Kami mengetuk hati para pimpinan partai Islam agar menunjukkan amanah dan tanggungjawabnya untuk memenuhi harapan konstituen muslim. Bagi adanya koalisi strategis partai-partai Islam dan berbasis masa Islam maupun dengan partai lain. Di mana koalisi partai Islam yang menentukan leading dalam menghadapi pilpres 2014," ujar Ketua Umum MUI Din Syamsuddin.

Hal itu dikatakan Din dalam jumpa pers seruan bersama 50 perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam FUI di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (21/4). Perwakilan ormas yang hadir di antaranya PBNU, Muhammadiyah, Persis, FPI, Alwasliyah, Perti, dan PUI.

Din mengatakan MUI dan FUI mensyukuri perolehan suara partai Islam yang meningkat cukup sinifikan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian umat Islam memberi kepercayaan dan menaruh harapan bagi terwujudnya nilai Islam dalam perpolitikan nasional Indonesia.

"Kami mendorong partai Islam untuk mensyukuri anugerah Allah SWT dengan tidak mengabaikan dukungan kepercayaan dan harapan para pemilih muslim yang mendambakan penjelmaan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Dian juga mengatakan MUI dan FUI mensyukuri berlangsungnya Pileg dengan aman dan lancar. Namun mereka menyayangkan rendahnya kualitas Pemilu karena masih terjadinya persoalan DPT, distribusi kertas suara, jual beli suara, hingga praktik uang atau suap menyuap yang menciptakan politik transaksional.

"Karena itu kami mendorong penyelanggara pemilu untuk melakukan langkah benar adil, jujur dan transparan dalam penghitungan suara dari TPS sampai dengan tingkat pusat," jelasnya.(detik/rmd/van/Rivki /bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]