Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
MUI
MUI Pusat Pertanyakan Keberadaan LBH MUI Kota Tangerang
Monday 21 Apr 2014 23:02:39

Surat dengan nomor : 005/LBH-MUI/III/2014 dan surat kuasa Nomor : 001/SK-PID/LBH/III/2014, lanjut Musa, ditandatangani oleh pengurus MUI diantaranya, Deddy Suryadi, SH.MH, H Sadjiran Tarmidzie,SH, H Suherman,SH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan calon jamaah umroh asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan kecewa, pasalnya niatnya untuk berangkat umroh terganjal alasan tiket yang dipesan pada biro perjalanan hangus.

Sebanyak 45 orang jamaah pimpinan H. Muhammad Fajri yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurit, Desa Palamitan Selatan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini sudah menyetor lunas dananya untuk pembelian tiket di PT. Arrayyan Al Mubarak beralamat di Jl. Banding I Komplek Dept. Kehakiman Blok D-1/16 Rt 008/08 Sukasari, Tangerang.

Menurut salah satu kuasa hukum korban, Musa Marasabessy mengatakan kliennya telah ditipu dimana sebelumnya kliennya sudah menyetor dana untuk pembelian tiket PP : Jakarta-Jeddah-Jakarta, sebesar kurang lebih $ 1.250/1 orang.

“klien kami sudah melunasi semua tiket, bahkan ada yang menjual tanah, kebun dan harta lainnya demi terpenuhi niat yang suci untuk melaksanakan umrah, namun hingga saat ini klien kami tidak diberangkatkan ” ujarnya, saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Senin (14/4) lalu.

Saat ditanya terkait kedatangannya di MUI, Musa menjelaskan bahwa pihaknya merasa ada kenjanggalan dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum MUI yang membela biro perjalanan tersebut, “saat kami sedang memproses perkara hukum dengan PT. Arrayyan Al Mubarak dan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, guna meminta kejelasan perjalanan umrah yang diselenggarakan oleh pihak tersebut, tiba-tiba kami dikejutkan dengan adanya surat balasan/tanggapan yang mengatas namakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH-MUI) Kota Tangerang. ” jelasnya.

Surat dengan nomor : 005/LBH-MUI/III/2014 dan surat kuasa Nomor : 001/SK-PID/LBH/III/2014, lanjut Musa, ditandatangani oleh pengurus MUI diantaranya, Deddy Suryadi, SH.MH, H Sadjiran Tarmidzie,SH, H Suherman,SH.

Menurut Musa, MUI Kota Tangerang sudah terjebak oleh oknum pemilik kekuasaan, sebagai rumah besar ummat muslim Indonesia harusnya MUI bertindak dan bersikap netral.

“MUI Kota Tangerang dalam menerima suatu aduan/laporan seharusnya melakukan kerjasama, konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik dengan pihak kami, bukan malah mau terprovokasi dengan diberikan surat kuasa dan surat tanggapan mewakili kepentingan hukum seseorang tanpa mempelajari secara jernih dan matang, substansinnya, hal ini akan menimbulkan fitnah tanpa proses klarifikasi” urainya.

Sementara itu kepala bidang sekretariat MUI Pusat, Isa Ansori mengatakan, bahwa MUI tidak memiliki LBH, pihaknya akan mempertanyakan kejelasan LBH tersebut kepada ketua MUI Banten.

“saya akan meminta ketua MUI Provinsi Banten untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut dan terkait surat LBH yang berlogo MUI itu adalah illegal, karena MUI hanya mengurusi umat dan bukan hal seperti itu” jelasnya.(ips/jurnalpatrolinews/bhc/sya)


 
Berita Terkait MUI
 
• Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
• MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
• Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
• LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
• Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]