Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ulama
MUI Datangi PCNU Garut Klarifikasi Penolakan Kedatangan Ustadz Bachtiar Nasir
2017-11-07 15:37:55

Ustadz Bachtiar Nasir.(Foto: tvMu Channel)
GARUT, Berita HUKUM - Penolakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut terhadap kedatangan Ustad Bachtiar Nasir, berbuntut panjang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengadakan pertemuan dengan PCNU dan panitia tabligh akbar yang akan mendatangkan Ustaz Bachtiar Nasir bersama Pemkab Garut, Polres, dan Kodim.

Tokoh ulama Garut sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Bayyinah KH Cecep Abdul Halim menyayangkan terbitnya surat penolakan dari PCNU Garut terhadap Bachtiar Nasir. Padahal, dia meyakini, Bachtiar Nasir adalah tokoh ulama 'garis lurus'. Ia membantah tudingan PCNU Garut yang menyebut Bachtiar sebagai tokoh radikalisme.

"Kedatangan (Bachtiar Nasir) ke Garut itu bukan untuk pertama kali. Tapi, sudah beberapa kali untuk berceramah. Dulu juga pernah bersama saya waktu kuliah subuh. Materinya juga menyejukkan," katanya ketika ditemui di Pesantren Al Bayyinah, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Selasa (7/11).

Kiai Cecep mengenal sosok Bachtiar sebagai pengurus MUI pusat dan pengurus Muhammadiyah. Karenanya, dia membantah, kalau ada anggapan yang menyebut Bachtiar merupakan sosok pendukung radikalisme.

"Ceramahnya juga tak menyakitkan golongan lain. Saya hanya ingin menyampaikan, masalah (penolakan) ini sangat tidak pantas. Apalagi sesama Muslim itu saudara," ujarnya.

Diketahui, sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga di Bundaran Simpang Lima, tak jauh dari kantor MUI. Rencananya, Bachtiar Nasir akan berdakwah di Masjid Agung Garut pada Sabtu (11/11).

Ini tanggapan Ustadz Bachtiar Nasir terkait penolakan Tabligh Akbar tersebut, Klik YouTube :



(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]