Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
MUI
MUI: Sebaiknya Ustadz Solmed Tidak Pasang Tarif
Friday 23 Aug 2013 21:26:04

Ustadz Solmed.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut angkat bicara terkait isu pasang tarif yang dilakukan Ustadz Solmed terhadap majelis taklim di Hong Kong. MUI sarankan Solmed tak pasang tarif.

"Bukan tidak boleh, tapi sebaiknya tidak pasang tarif," kata ketua Infokom MUI, Sinansari Ecip, kepada wartawan di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Mengenai fatwa yang akan dikeluarkan terkait pasang tarif ustadz bernama asli Solehuddin Mahmoed itu, MUI belum berpikir jauh akan hal itu.

"Belum terpikirkan itu," ucapnya singkat, seperti dikutip dari inilah.com, pada Jumat (23/8).

Polemik mengenai pasang tarif tersebut belakangan ini menyulut kotroversi hingga ke ormas FPI, namun Sinansari berharap hal itu tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Kita nggak mau itu, kalau memang ada pihak yang minta menengahi kita pasti tengahi karena jangan sampai terjadi konflik sesama umat muslim," tegasnya.(inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait MUI
 
• Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
• MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
• Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
• LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
• Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]