Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilu 2014
MS Kaban: Rakyat Berhak Mengawal Proses Persidangan MK Agar Berjalan Transparan, Adil
Wednesday 06 Aug 2014 11:34:28

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban di kantor KPU Pusat, Jakarta.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi gugatan sengketa Pemilu Pilpres 9 Juli 2014, MS Kaban berharap agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serius dan sungguh-sungguh dalam memproses perkara Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh kubu Capres-Cawapres pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta)

"Banyak fakta-faktanya, banyak penyimpangan. Jadi MK Jangan terkesan melegitimasi apa yang telah dibuat KPU," jelasnya dirumahnya Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/8).

Menurutnya, sepanjang hakim-hakim MK dapat berfikir jernih dalam melihat persoalan, kesalahan-kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merekapitulasi suara pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif yang mana hal itu akan terbukti dengan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

Tim Koalisi Merah Putih sudah sangat siap untuk menghadapi sidang hari ini, jelas ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Tim Pengacara sudah menyiapkan data dan fakta yang kuat soal penyimpangan yang dilakukan KPU.

"Kita seharusnya malu terhadap pemilu tahun 1955, di mana ketika dunia mengakui pemilu tahun 1955 adalah pemilu yang bersih, sedangkan pemilu tahun ini adalah yang paling amburadul," ketusnya mengingatkan sejarah tempo dulu.

Pandangannya, terkait dengan adanya pergerakan massa saat sidang di MK, pada persepsinya mengenai itu adalah hal wajar dan sah-sah saja. Karena, rakyat berhak untuk mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan adil.

"Kita mengajak masyarakat, terutama pendukung Koalisi Merah Putih bahwa perjuangan belum selesai. Di sini kita juga mengajak masyarakat untuk berpikir rasional bahwa tuntutan tim koalisi ke MK ini semata-mata agar negara yang besar ini beradab dan taat kepada undang-undang," tutup mantan Menteri Kehutanan itu.

Sementara, pada sidang perdana yang digelar hari Rabu ini di ruang persidangan MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK yakni Hamdan Zoelva dengan 9 Hakim Konstitusi, serta pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga turut hadir didalam sidang yang didampingi para TimKamnas; Akbar Tanjung, Djoko Santoso, Fadli Zon dll, dan juga para pimpinan ketua partai Koalisi Merah Putih, serta tim Kuasa Hukumnya; Mahendradatta, Makdir Ismail, Didi supriyanto, Firman Wijaya, Elza Syarief dan lainnya. Tampak ribuan massa pendukung tim Prabowo-Hatta juga hadir di depan gedung MK dengan tertib.(dbs/bhc/bar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]