Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Negara Hukum
MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
Saturday 30 Jun 2012 02:15:20

Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hasil perubahan (amendemen) pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Atas Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang tidak memegang kedaulatan rakyat. Menjadikan Lembaga MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara.

"Sehingga kedudukan antara MPR, DPR, DPD, Eksekutif (Pemerintah) dan Yudikatif menjadi sama," ujar Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Yasona H. Laudy saat menjadi pembicara Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia, yang digelar di aula gedung GMNI, Cikini, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Yasona, atas kebijakan tersebut Indonesia menjadi negara hukum. "Karena setiap apapun, yang dikeluarkan pemerintah seperti UU bisa dikontrol lagi, apalagi dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Dirinya membandingkan, dengan keadaan saat rezim order baru. Dimana setiap kebijakan Pemerintah seperti UU tidak bisa dikompromikan lagi. "Apalagi Undang-undang dasar yang tingkatannya hampir menyerupai kitab suci," tegasnya.

Selain itu, keberadaan MPR yang menjadi Lembaga tertinggi, memungkinkan orang berkuasa secara absolute. Karena, MPR merupakan Lembaga tertinggi yang membawahi Lembaga DPR, Presiden dan Kehakiman. "Karena itu, Soeharto bisa berkuasa 32 tahun lebih," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum diamendemen pasal 1 ayat 2 berbunyi, kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah diamandemen berbunyi, Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh rakyat sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD).

Tetapi keadaan Bangsa ini, masih tetap sama? Bahkan, menurut pakar kebangsaan ini, akibat berubahnya pasal ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kabur.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Negara Hukum
 
• Ketua MK: 'Indonesia Negara Hukum yang Berketuhanan'
 
• Komnas HAM: Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Adat
 
• MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]