Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
MK Tolak Uji Aturan Pemakaian Toga di Pengadilan
2017-12-16 09:52:36

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pendapat Mahkamah dalam sidang perkara pengujian UU Advokat, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya uji materiil Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Kamis (14/12). Pokok permohonan Perkara Nomor 89/PUU-XV/2017 dinilai MK tak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim lainnya.

Batara Paruhum Radjagukguk selaku Pemohon berprofesi sebagai advokat meminta agar penggunaan toga bagi advokat wajib dalam seluruh perkara di pengadilan. Sebab selama ini kewajiban memakai toga hanya berlaku di perkara pidana saja. Menurutnya, kondisi saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan beda perlakuan. Pemohon mendalilkan toga merupakan ciri khas advokat sebagai penegak hukum. Jika tidak memakai toga akan menurunkan citra dan jati diri advokat sebagai penegak hukum.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pendapat Mahkamah menyatakan alasan menjadi kurang percaya diri dan kurang berwibawa jika tidak memakai toga, bukanlah berarti norma undang-undang sebagaimana termuat dalam Pasal 25 UU Advokat serta-merta bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konteks advokat, rasa percaya diri dan kewibawaan bukanlah semata-mata ditentukan pakaian atau atribut yang digunakan, melainkan oleh kapasitas dan integritas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.

"Kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional itulah yang sungguh-sungguh akan memberikan tempat kepada profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) di mata masyarakat, khususnya pencari keadilan (justitiabelen). Jadi bukan karena faktor atribut semata," tegasnya.

Jika perkara dikabulkan, tambah Saldi, hal itu justru dapat berpotensi melahirkan disharmoni horizontal karena secara psikologis dapat melahirkan persepsi ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan antarpihak, khususnya dalam perkara perdata yang sifatnya interpartes. Sebab, lanjutnya, sampai sekarang hukum acara perdata yang berlaku tidak menganut verplichte procureur stelling. Artinya para pihak tidak diwajibkan untuk diwakili kuasa hukum yang merupakan seorang advokat sehingga dapat terjadi kemungkinan di mana salah satu pihak dalam suatu perkara perdata diwakili oleh advokat. Adapun pihak lainnya tidak menggunakan kuasa hukum.

"Sementara itu, kewajiban advokat memakai toga dalam perkara pidana adalah untuk menunjukkan kesetaraan antara terdakwa (yang didampingi oleh advokat) dengan jaksa/penuntut umum yang merupakan representasi negara. Inilah yang membedakan dengan perkara perdata," tegasnya.(ARS/LA/MK/bh/sya)



 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]