Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
2017-12-16 10:01:30

Hery Chariansyah selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam persidangan perkara pengujian UU Penyiaran, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya uji materiil Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Kamis (14/12). Pokok permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XV/2017 dinilai MK tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim lainnya.

Para Pemohon, yakni Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyah, beserta Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia. Para Pemohon berkeberatan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers. Mereka memandang iklan rokok dapat memengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok. Padahal rokok mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pemohon meminta rokok seharusnya dilarang untuk diiklankan meskipun tergolong barang legal.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah berpendapat apabila yang dimaksudkan dan dikehendaki para Pemohon adalah larangan terhadap promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dan larangan memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok sebagaimana diminta dalam petitum permohonan, maka keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers sesungguhnya telah mengakomodir substansi yang dimohonkan oleh para Pemohon. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 UU Pers juga berisi tentang larangan bagi perusahaan iklan untuk mengiklankan substansi yang dikehendaki para Pemohon yang salah satunya adalah larangan mempromosikan rokok yang memperagakan wujud rokok.

Dengan demikian, lanjut Maria, para Pemohon telah keliru memahami keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dengan hanya memahami norma itu secara parsial atau tidak membacanya secara utuh. Padahal, rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari induk kalimat dalam pasal yang sama. Maria menjelaskan kedua pasal tersebut apabila dipahami secara utuh, justru promosi yang memperagakan wujud rokok dan iklan yang memuat peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok merupakan hal yang dilarang menurut UU Penyiaran dan UU Pers.

Maria melanjutkan apabila norma dalam pasal-pasal undang-undang yang diajukan oleh para Pemohon dikabulkan dengan menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka yang akan terjadi justru bahwa iklan dan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok tidak lagi dilarang. Apabila hal itu tidak dilarang, sambungnya, ancaman terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dikemukakan para Pemohon justru akan terjadi.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, rumusan undang-undang a quo telah ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon agar Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.(ARS/LA/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]