Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Tolak Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang
Friday 02 Aug 2013 13:13:57

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - MK memutuskan menolak gugatan Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang yang dilayangkan 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yakni Yusyafnital-Yuheldi, Sonny Idroes-Aldias Sastra, Edwin-Eko Furqani dan Jon Enardi-Yurnalisman yang menolak penetapan Hendri Arnis-Mawardi sebagai kepala daerah terpilih. Putusan MK didasari atas temuan fakta persidangan yang dinilai tidak cukup menyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan putusan KPU Kota Padang Panjang.

Seperti pada dalil, kesengajaan KPUD yang membiarkan adanya surat suara rusak, yang dicurigai dapat disalahgunakan untuk mendukung pemenangan Pihak Terkait Hendri-Mawardi, MK berpendapat, tidak ada niat ataupun itikad tidak baik KPU untuk menyalahgunakan surat suara rusak tersebut. KPU dalam jawabannya dalam sidang pembuktian juga menyatakan telah melakukan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.

Demikian juga halnya dengan tudingan politik uang yang disampaikan Para Pemohon. MK tidak menemukan adanya rangkaian fakta konkrit yang dapat menyakinkan Majelis Hakim bahwa kegiatan politik uang tersebut secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil Mochtar mengakhiri sidang pembacaan putusan.

Putusan MK ini menguatkan keputusan KPU Kota Padang Panjang yang menetapkan Hendri Arnis-Mawardi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang masa tugas 2013-2018.(jli/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]