Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kota Batu
Tuesday 06 Nov 2012 09:10:02

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian bukan wewenang Mahkamah dan untuk selebihnya tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Pleno Hakim Konstitusi saat membacakan konklusi putusan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Menurut Mahkamah, hal-hal yang berkaitan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah dan surat-surat lain yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terkait dengan status Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Eddy Rumpoko - Punjul Santoso, sebagai peserta Pemilukada Kota Batu 2012, bukanlah kewenangan Mahkamah. “Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas Mahkamah dalam Putusan No. 76/PHPU.D-X/2012.

“Oleh karena itu, mengenai hal tersebut para Pemohon dapat meneruskan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang meskipun untuk perkara yang terkait dengan persoalan hasil Pemilukada ini telah selesai di Mahkamah,” ujar Mahkamah.

Selain itu, terhadap fakta tentang Putusan PTUN Surabaya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Mahkamah, telah pula dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (selaku Termohon dalam perkara ini), dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk sebaliknya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada Kota Batu dan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Menimbang bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 111 halaman.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari: Pasangan Calon No. Urut 1 Abdul Majid – Kustomo (Pemohon I), Pasangan Calon No. Urut 2 Mohamad Suhadi – Suyitno (Pemohon II), dan Pasangan Calon No. Urut 3 Gunawan Wirutomo – Soendjojo (Pemohon III).(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]