Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Tolak Permohonan Perkara PHPU Kab. Probolinggo
Friday 14 Dec 2012 09:21:18

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Pemohon Perkara PHPU Kabupaten Probolinggo dengan Perkara No. 92 dan 93/PHPU. D-X/2012 untuk seluruhnya. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Demikian dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan MK, Kamis (13/12) sore.

Terhadap dalil Pemohon soal petugas KPPS di TPS 4, Desa Sukorejo, menyoblos surat suara sendiri pada 8 November 2012, Termohon pada pokoknya mengemukakan dalil Pemohon tersebut tidak jelas. Apabila yang dimaksudkan Pemohon adalah menyoblos surat suara milik orang lain yang dilakukan sendiri oleh Petugas KPPS, maka itupun juga tidak jelas.

“Karena Pemohon tidak menyebut secara rinci kapan, dimana, bagaimana petugas KPPS tersebut menyoblos surat suara a quo, berapa jumlah surat suara yang dicoblos sendiri tersebut, serta untuk kepentingan pasangan calon siapa,” ungkap Majelis Hakim Konstitusi.

Faktanya, selama berlangsung pemungutan suara hingga selesai di TPS 4, Desa Sukorejo, tidak ada masalah dan atau tidak ada kejadian khusus yang dicatat di dalam formulir keberatan. Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan, petugas KPPS di TPS 4, Desa Sukorejo, melakukan pelanggaran dengan menyoblos surat suara milik orang lain.

“Kalaupun benar dalil tersebut, Pemohon juga tidak dapat membuktikan kepada pasangan calon mana suara tersebut diberikan. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.

Selanjutnya Pemohon mendalilkan adanya kotak suara yang tidak bersegel di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk pada 7 November 2012. Guna membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan. Terhadap dalil tersebut, Termohon pada pokoknya mengemukakan bahwa benar pada Selasa, 6 November 2012 sekitar pukul 14:00 bertempat di Pendopo Desa Sindetlami, telah diselenggarakan penyerahan logistik Pemilukada dari KPU Kabupaten Probolinggo melalui PPK Kecamatan Besuk kepada PPS Sindetlami, antara lain enam buah kotak surat suara dengan isinya dalam keadaan terkunci dan disegel.

Terhadap permasalahan hukum tersebut, tidak ada bukti yang meyakinkan Termohon telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon. Kalaupun benar dalil tersebut, Pemohon juga tidak dapat membuktikan keterkaitan antara kotak suara yang tidak bersegel yang ditemukan di TPS II dan TPS III di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk dengan penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon.

Terlebih lagi faktanya setelah diadakan pemeriksaan dengan disaksikan Panwas Lapangan setempat, disimpulkan bahwa rusaknya segel tersebut bukan karena faktor kesengajaan dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilukada Kabupaten Probolinggo 2012 di wilayah Kecamatan Besuk. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon ini tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan terkait pokok permohonan tidak terbukti.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]