Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pilgub DKI
MK Tolak Pembatalan Pilgub DKI Putaran Dua
Thursday 13 Sep 2012 13:44:32

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan menyatakan pemilihan putaran kedua konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon", kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan sidang pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI di Jakarta, hari ini.

Mahfud mengatakan MK menilai permohonan para pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan ketentuan mengenai pemilihan putaran kedua dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Anwar Usman mengatakan bahwa mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan berbeda dengan ketentuan Pasal 107 UU Pemda yang mengatur kondisi / prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua dengan UU DKI Jakarta.

Anwar menyebutkan bahwa dalam UU Pemda mengatur bahwa pasangan terpilih adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Dalam UU Pemda ini juga menyebutkan apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 50 persen maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar di atas 30 persen dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menempati peringkat teratas perolehan suara di atas 30 persen, kata Anwar, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

"Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa", papar Anwar, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Kamis (13/9).

Untuk diketahui, tiga warga Jakarta yang menjadi pemohon uji materiil itu adalah Muhammad Huda, Abdul Havid Permana, dan Satrio F Damardjati. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU DKI. Pasal itu mengatur putaran kedua dalam Pemilukada DKI Jakarta jika pasangan calon tidak memperoleh suara 50 persen suara lebih itu.

Mereka menilai UU DKI merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) tentang tata kelola pemerintahan, bukan mengatur ketentuan Pilgub. Menurut pemohon, seharusnya ketentuan Pilgub mengacu pada Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang menyebutkan apabila tidak ada yang berhasil meraup suara 50 persen, pasangan calon yang mencapai 30 persen ditetapkan sebagai pemenang.

Pemohon mengatakan seharusnya pemilukada DKI cukup berlangsung satu putaran, sehingga penetapan putaran kedua DKI Jakarta 2012 dinilai menghambur-hamburkan uang. Pilgub DKI dinilai menggunakan dua UU yang saling bertentangan. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta itu karena dinilai bertentangan dengan 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.(ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub DKI
 
Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
 
Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
 
Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
 
Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
 
Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]