Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Kaltim
MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
Sunday 20 Oct 2013 15:08:15

Penyerahan salinan putusan oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada para pihak berpekara di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni selaku pemohon perkara sengketa Pemilukada Provinsi Kalimantan Timur. Putusan dengan Nomor 134-135/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya pada, Kamis (17/10) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

Mengenai dalil organisasi Kalima Plus telah ikut menyukseskan atau paling tidak mendukung pula secara langsung atau tidak langsung Pihak Terkait dalam Pemilukada Kalimantan Timur 2013. Mahkamah menemukan fakta bahwa kegiatan-kegiatan Kalima Plus adalah kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung memungkinkan kemenangan Pihak Terkait, akan tetapi Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti yang meyakinkan bahwa seluruh aktivitas Kalima Plus adalah dilakukan secara langsung untuk memenangkan Pihak Terkait.

“Menurut Mahkamah, kecenderungan sebuah ormas untuk memihak salah satu pasangan calon adalah merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sepanjang perbuatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang menciderai prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil),” ujar salah satu hakim konstitusi.

Sedangkan mengenai adanya mobilisasi PNS, menurut Mahkamah, memang benar terungkap dalam persidangan bahwa ada arahan dari camat dan kepala desa beserta jajarannya untuk memenangkan Pihak Terkait, namun hal tersebut hanya bersifat sporadis sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pihak Terkait. Berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadic. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum,” tandas salah satu hakim konstitusi.

Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga memutuskan tidak dapat menerima Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Akan tetapi, setelah diteliti dengan saksama surat kuasa khusus tertanggal 20 September 2013, hanya ditandatangani oleh satu orang pemberi kuasa, yaitu Adji Sofyan Alex, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemohon karena permohonan bukan diajukan oleh pasangan calon, melainkan diajukan oleh satu orang calon saja. Oleh karena itu, keberatan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum,” ujarnya.(lul/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilgub Kaltim
 
MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
 
Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
 
Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
 
Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
 
Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]