Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
MK Terima Penarikan Uji Material UU Pemilu
Monday 21 Nov 2011 20:30:57

Bendera partai politik peserta pemilihan umum 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perdana uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, berakhir antiklimaks. Pasalnya, pihak pemohon menarik gugatannya. Penarikan tersebut disebabkan UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah digantikan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung mengesahkan penarikan permohonan tersebut oleh pihak pemohon. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan ketetapan putusan itu di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan hasil rapat pleno pemusyawaratan hakim menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan para pemohon selain beralasan juga tidak bertentangan dengan UU.

Dengan demikian, kata Mahfud, para pemohon tidak dapat mengajukan permohonannya kembali. "Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap ketentuan perubahan atas UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini," tegasnya mengingatkan pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati, sempat mempertanyakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 yang sudah tidak ada. UU itu sudah tergantikan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Usai persidangan tersebut, salah satu pihak pemohon, yakni Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa pihaknya harus mencabut permohonan. Jika diteruskan akan sia-sia, karena UU yang akan diuji itu tidak berlaku lagi.

Namun, setelah pencabutan uji material ini, Hadar berjanji akan tetap menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, banyak pasal dalam UU tersebut yang bermasalah. "Kami niatnya segera menguji UU ini, agar cepat selesai karena waktu yang mepet,” tandasnya.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji material terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I, Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, e, ayat (5) dan ayat (11) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
• UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
• Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
• Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
• Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
• MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]