Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
MK Terima Penarikan Uji Material UU Pemilu
Monday 21 Nov 2011 20:30:57

Bendera partai politik peserta pemilihan umum 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perdana uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, berakhir antiklimaks. Pasalnya, pihak pemohon menarik gugatannya. Penarikan tersebut disebabkan UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah digantikan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung mengesahkan penarikan permohonan tersebut oleh pihak pemohon. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan ketetapan putusan itu di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan hasil rapat pleno pemusyawaratan hakim menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan para pemohon selain beralasan juga tidak bertentangan dengan UU.

Dengan demikian, kata Mahfud, para pemohon tidak dapat mengajukan permohonannya kembali. "Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap ketentuan perubahan atas UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini," tegasnya mengingatkan pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati, sempat mempertanyakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 yang sudah tidak ada. UU itu sudah tergantikan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Usai persidangan tersebut, salah satu pihak pemohon, yakni Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa pihaknya harus mencabut permohonan. Jika diteruskan akan sia-sia, karena UU yang akan diuji itu tidak berlaku lagi.

Namun, setelah pencabutan uji material ini, Hadar berjanji akan tetap menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, banyak pasal dalam UU tersebut yang bermasalah. "Kami niatnya segera menguji UU ini, agar cepat selesai karena waktu yang mepet,” tandasnya.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji material terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I, Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, e, ayat (5) dan ayat (11) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]