Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Tegaskan Penggunaan KTP dan KK Dalam Pemilukada
Thursday 14 Mar 2013 10:28:11

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak ada lagi alasan menolak warga untuk memberikan hak suaranya dengan dalih tidak terdaftar pada saat gelaran pemilihan umum kepala daerah. Karena, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jika pemilih tidak terdaftar dan ingin memberikan suara, maka pemilih cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku sesuai dengan tempat memilihnya.

Hal itu ditegaskan oleh MK dalam Putusan No. 85/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah. “Pokok permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (13/3) siang.

Dalam putusannya, MK meyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda konstitusional sepanjang mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 yang menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, MK juga memberikan pedoman penggunaan KTP dan KK tersebut dengan cara sebagai berikut: pertama, menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; kedua, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; ketiga, sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan keempat, pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Sebelumnya MK merujuk pada dua putusan lainnya yakni Putusan No. 011-017/PUU-I/2003 dan Putusan No. 102/PUUVII/2009. Pada dua putusan ini MK menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Oleh karenannya, demi kepastian hukum dan terpenuhinya hak tersebut, maka ditegaskan bahwa KTP dan KK dapat digunakan sebagai dasar pemberian suara dalam Pemilu.

“Dalam konteks Pemilukada, tidak validnya data DPT merupakan salah satu persoalan yang muncul di hampir semua perkara perselisihan hasil Pemilukada yang diadili di Mahkamah, bahkan persoalan tersebut juga melebar pada tidak validnya data DPS, data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, hingga data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang meskipun pada sebagian besar perkara Pemilukada tidak dapat dibuktikan secara materiil bahwa hal tersebut memberi pengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” papar MK dalam putusan setebal 28 halaman ini.

Sudah sering pula MK mengungkapkan bahwa persoalan DPT bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan persoalan pengelolaan data kependudukan yang masih belum selesai. “Kesalahan yang terjadi dalam penyusunan DPT, terutama terkait NIK, adalah karena kekurangsempurnaan pencatatan dalam sistem informasi administrasi kependudukan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Mohammad Umar Halimuddin (Pemohon I) dan Siti Hidayawati (Pemohon II). Sebelumnya mereka beralasan hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan adanya pasal tersebut yang berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”.

Adapun terhadap Perkara No. 87/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Wawan (Pemohon I) dan Kasiyono (Pemohon II) yang juga menguji ketentuan yang sama, dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Sebab, telah diputus dalam Putusan No. 85/PUU-X/2012. “Permohonan para Pemohon ne bis in idem,” tegas Mahfud.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]