Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Putuskan Perselisihan Hasil Pemilukada Lumajang
Monday 08 Jul 2013 18:33:17

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan Pemilukada Kabupaten Lumajang pada Senin, (8/7) dengan agenda Pengucapakan Putusan, para pemohon dalam perkara ini adalah Dr. Ali Mudhori, S.Ag. Dan H. Samsul Hadi, S.H yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 serta H. Agus Wicaksono, S,Sos dan KH. Adnan Syaraif, Lc, MA, yang merupakan Pasangan calon nomor urut 1.

Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Anwar Rachman menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Lumajang, dan pasangan calon incumbent Sjahrazad Masdar-Amin Maswedan, Anwar juga mengatakan, sejatinya sejak awal pelaksanaan Pemilukada KPU Lumajang telah berlaku tidak profesional. Karenan itulah, DKPP kemudian memutuskan pelaksanaan Pemilukada Lumajang, dilakukan oleh KPU Jawa Timut, Namun pemohon tetap menemukan berbagai pelanggaran dalam pelajaran Pemilukada Lumajang yang kemudian secara detail dijelaskan dalam sidang selanjutnya.

Pelanggaran yang dimaksud adanya penerbitan DPT yang tidak valid, serta adanya anggota PPS yang di bentuk dan di tunjuk oleh kepala desa, berdasarkan dalil-dalil tersebut para pemohon kemudian memohon kepada (MK) untuk melakukan memerintahkan KPU Kabupaten Lumajang! Untuk melakukan suara ulang seseluruh TPS Lumajang.

Namun dalam persidangan Rabu, (26/6) KPU selaku pihak termohon menampilkan datan yang di kutip oleh pemohon tidak dijelaskan sumbernya, seta termohon tidak menerbitkan DPT seperti yang dikutip jaminan, sedangkan mengenai pembentukan PPS Fahmi menyatakan, pihaknya menilai Pemohon tidak memahami pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomer 15 tahun 2011. Menurut pemohon, ketentuan tersebut mengatur usulan bersama-sama antara kepala desa dan BPD, atau mengatur anggota PPS yang di usulkan kepada termohon dan siapa menjadi anggota PPS didasarkan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh termohon sehingga anggota PPS bukan ditetapkan oleh kepala desa sebagai mana dalil pemohon.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]