Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Perpanjang Waktu Pelaksanaan Pemilukada Aceh
Friday 27 Jan 2012 16:09:41

Sidang pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim konstitusi MK (Foto: Dok. Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menggelar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh selambat-lambatnya hingga 9 April mendatang. 2012.

"Sesuai kondisi yang ada serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Putusan ini diambil, lanjut dia, untuk mengakhiri kontroversi persoalan politik dan hukum serta demi harmoni sosial dan situasi keamanan yang lebih kondusif di i Aceh perlu pengedepankan prinsip, fungsi dan tujuan universal hukum.

Meski secara umum situasi keamanan Aceh cukup kondusif dan aparat siap mengamankan pelaksanaan pemilukada sesuai dengan jadwal, tapi mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah di luar, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat aceh.

Dalam amar putusan pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangannya, alasan pemohon tidak dapat diterima, karena menteri itu kewenangannya tidak diberikan oleh UUD, hanya disebutkan saja."Sehingga di dalam pokok perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima,” kata anggota majelis hakim MK Akil Mochter mengutip putusan tersebut.

Atas putusan MK ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya meyambut baik putusan yang memberi peluang penyesuaian jadwal pemilukada tersebut. Pihaknya akan melakukan penyusunan jadwal kembali bersama 17 KIP kabupaten/kota di Aceh.

"Kami siap melaksanakan putusan MK. Apakah pemungutan suara dilaksanakan 9 April mendatang. Tapi kami akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota lain yang akan menyelenggarakan pemilukada yang digelar secara bersamaan itu,” jelasnya.

Ilham menjelaskan, penyesuaian jadwal perlu mempertimbangkan Pilkada Kabupaten Pidie. Pasalnya, KIP Pidie belum melaksanakan tender logistik, karena Bupati Pidie menilai masih ada konflik regulasi. “Dengan begitu akana memberikan kesempatan kepada KIP Pidie untuk segera melaksanakaan pengadaan logistik peilukada,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan selanya memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota di sejumlah pemilukada Aceh selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu. Putuan ini untuk memberi kesempatan bakal calon pasangan baru untuk segera mendaftar.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]