Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Provinsi Maluku
Wednesday 31 Jul 2013 11:29:06

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dalam perkara no.94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon no. urut 4, Selasa (30/7). Dalam sidang tersebut, diucapkan pula amar Putusan no. 91, 92, dan 93/PHPU.D-XI/2013 oleh Ketua MK Akil Mochtar.

“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Sengketa Pemilukada Provinsi Maluku 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Akil Mochtar. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan M. Daud Sangadji, Mahkamah dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur berupa tidak dicatatnya data pemilih yang menggunakan KTP dalam Formulir Model C8-KWK.KPU serta perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah pelanggaran yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara salah satu pasangan calon.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berkeyakinan bahwa banyak pelanggaran yang dibiarkan dan tidak terselesaikan dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur. Bahkan sampai pada tingkat rekapitulasi oleh Termohon permasalahan tersebut nyata terjadi seperti terlihat dalam catatan-catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Model DC-KWK.KPU) dan Risalah Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, tanggal 12 Juli 2013.

Hak Mencalonkan Diri

Sedangkan untuk perkara 93/PHPU.D-XI/2013, MK menyatakan bahwa permohonan Pasangan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate).

Selain itu, tidak ada bukti yang kuat dan dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dukungan yang dimiliki oleh Pemohon minimal sebanyak 6,5% dari jumlah penduduk Provinsi Maluku yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menghalang-halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.(uta/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]