Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Banten
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten


Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten yang diajukan tiga pihak. Lembaga tersebut memenangkan pasangan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pemilkada Banten," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan perkara tersneut yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (22/11).

Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke MK. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang ikut dalam Pemilukada Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sedangkan pemohon lainnya adalah pasangan cagub-cawagub Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang sempat maju, tapi tak lolos verifikasi.

MK dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPUD Banten. Alasannya, KPUD Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.

"Penggunaan software program excel, hanya untuk memudahkan penghitungan. Tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," kata hakim MK Akil Mochtar mengutip isi amar putusannya tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menolak semua bukti yang diajukan Wahidin-Irna dengan alasan tidak kuat. Bukti itu di antaranya, kesalahan cetak formulir, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, dan penggunaan software tertentu untuk mendongkrak suara.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam gugatan sengketa pemilukada ini, para penggugat menuduhkan pelanggaran yang diduga dilakukan Atut-Rano. Hal ini antara lain penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]