Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
Friday 28 Jun 2013 00:40:03

Suasana sidang Putusan Perkara 46/PUU-XI.2013.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Farhat Abbas dan Narliz Wandi Piliang (Iwan Piliang) dalam Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden), pada Kamis (27/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka MK kembali menolak peluang calon perseorangan atau capres independen dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK, terdapat dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang diujikan oleh Pemohon yang berbeda dengan dasar pengujian dalam permohonan Nomor 56/PUU-VI/2008, dengan demikian permohonan ini tidak ne bis in idem atau pernah diputus dalam perkara yang sama.

Mahkamah berpendapat, alasan permohonan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan alasan permohonan para Pemohon dalam permohonan No.56/PUU-VI/2008 yaitu supaya calon Presiden dan Wakil Presiden dimungkinkan dari calon perseorangan yang tidak diusulkan parpol atau gabungan parpol, maka pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan ini.

Terhadap Putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009 terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda. Oleh karena dalam perkara ini subtansinya sama dengan Perkara No. 56/PUU-VI/2008 maka hakim konstitusi tersebut tetap berpendirian pada pendapat berbedanya sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah No. 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009.

Selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu Presiden belum diajukan pengujian konstitusionalitasnya dalam Permohonan No. 56/PUU-VI/2008 dan alasan permohonan perkata ini juga dimohonkan pengujian yakni pendaftaran bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari parpol atau setiap parpol.

Menurut Mahkamah, satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari ayat (1) pasal UU Pemilu Presiden yang menentukan bahwa bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Menimbang bahwa oleh karena Pasal 13 ayat (2), ayat (3) UU Pemilu Presiden merupakan rangkaian tak terpisahkan dengan ayat (1) pasal tersebut, sedangkan pasal 13 ayat (1) UU tersebut telah ditolak dalam putusan no. 56 PUU-VI Tahun 2008, maka permohonan pengujian Pasal 13 ayat (2), ayat (3) UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga harus ditolak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Konklusi, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian diucapkan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]