JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 14:00 WIB kembali menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU) Pilpres, Rabu (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon.
Pemohon yang terdaftar dengan registrasi No. 4/PUU-XI/2013 diajukan oleh Sri Sudarjo. Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 1 ayat (2), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) UU Pilpres.
Dalam persidangan perdananya pada Senin (14/1), pemohon berdalih pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden selama ini sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang hanya diatur oleh segelintir elit dengan sistim prosentase.
Hal ini menyebabkan proses manipulasi suara rakyat secara masif serta berpotensi menimbulkan massa rakyat yang sadar untuk tidak memilih dan menjadikan golput sebagai pilihan politik.
Selain itu pemohon menjelaskan norma hukum dalam UU Pilpres, yaitu pasal 1 angka 2, dan pasal 9, pasal 10 angka 1, pasal 14 angka 2 merupakan norma hukum yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Seperti diketahui dalam hal ini, pihak DPR yang diwakili oleh Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang menghendaki rumusan pasal 9 UU Pilpres agar pasangan calon diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol, utusan golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, golongan miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia ddam sebagainya, secara konseptual sangat tidak jelas.(bhc/mdb) |