Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Koperasi
MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PUU Perkoperasian
Thursday 30 May 2013 09:28:32

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Pengujian Undang-Undang No. 17/2012 tentang Perkoperasian-Perkara No. 47/PUU-XI/2013. Demikian ketetapan MK yang diucapkan Majelis Hakim pada Rabu (29/5) sore di Ruang Sidang Pleno MK.

“Permohonan Pemohon perihal permohonan pengujian materil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (18), Pasal 50 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115, dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ditarik kembali,” ucap Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Sebagaimana diketahui, para Pemohon adalah Perkumpulan Pancur Kasih, Koperasi Credit Union Sumber Kasih, Koperasi Kredit Canaga Antutn, dan Koperasi Kredit Gemalag Kemisiq, yang berdasarkan surat yang memberi kuasa kepada Sulistiono, S.H. dkk.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 287/TAP.MK/2013 tentangPembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.

Selain itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Nomor 351/TAP.MK/2013 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.

Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Mei 2013, pukul 16.05 WIB dan 22 Mei 2013, pukul 12.08 WIB telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 47/PUU-XI/2013.

Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 23 Mei 2013, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 47/PUU-XI/2013 beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]