Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
MK Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014
Wednesday 06 Aug 2014 09:21:32

Ilustrasi. Demo masa didepan gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pemilu Presiden yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta hari ini, Rabu (6/8). Sidang ditargetkan berlangsung selama dua pekan ini akan membahas dugaan kecurangan yang diklaim berlangsung "masif, sistematis, dan terstuktur".

Terkait gugatan ini Didi Supriyanto Kuasa Hukum Tim Prabowo-Hatta menjelaskan bahwa tim telah mempersiapkan, "ya tentu kami persiapkan dengan hati-hati dengan cermat, teliti dan juga dasarnya adalah bukti, jadi kami bicara di mahkamah ini dasarnya bukti semua. Bukti-bukti yang kami peroleh dari seluruh Indonesia sudah terkumpul semua, bahkan kami akan bicara per TPS," ujar Didi, saat acara Live di TVOne pada Rabu (6/8) pagi.

Salah satu contoh pelanggaran adalah dimana disitu jumlah pemilihnya lebih kecil dari surat suara yang di gunakan, kemudian yang banyak ditemukan ada 18 juta lebih data yang menggunakan DPKTP yang tidak sesuai dengan aturan, jelas Didi.

Sebenarnya, memang setiap warga negara dilindungi haknya, dengan hak konstitusionalnya sebagai pemilih dan dipilih, ketika dia sebagai pemilih, memang betul ada dia haknya, tapi ketika itu masuk dalam sebuah sistim Pemilu, kemudian Undang-undang mengatur peraturan, KPU mengatur bahwa, bagi warga negara yang tidak terdaftar didalam DPT dan tidak terdaftar lagi didalam daftar pemilih khusus (DPK) kemudian masih diberi kesempatan, karena itu keputusan MK mengakomodir putusan itu, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum berakhir Pemilihan (jam 12.00 - 13.00), TAPI dengan catatan harus ditempat sesuai dengan KTP atau Identitas yang dia punya, urai Didi.

"Yang terjadi ini saling silang, ada orang maluku milih di jakarta, ada orang papua milih di bandung, ada orang bandung milih di jawa tengah dan sebaginya," jelas Didi Supriyanto, inilah pelanggaran seluruh Indonesia di 18 juta suara.

Didi juga menjelaskan, mereka menemukan ada 968 TPS dimana pemilih pasangan no 2 itu 100 % perolehan suaranya, "anehnya ada 100 % lebih bahkan, kemudian pemilih yang milih no 1 itu 0 padahal kita punya saksi ikut milih dan orang-orangnya dia tahu ikut milih, tapi itu 0, itulah yang akan dihadirkan diantaranya yang akan menjadi saksi," ungkap Didi.

"Belum lagi, yang fatal juga kita temukan adanya penambahan pemilih terdaftar itu, perbedaan waktu pemilu Legislatif itu ditetapkan sampai kemudian DPT Pilpres itu cuma 2 bulan, penambahannya 6 juta lebih, padahal sesuai dengan BPS penambahan penduduk Indonesia itu cuma 1,5 persen pertahun, jadi kalau dikali-kali cuma 315 ribu satu bulan jadi kalau 2 bulan 630 ribu, katakanlah 1 juta, Tapi ini 6 juta lebih," tegas Didi Supriyanto.

Sementara, Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, yakin pihaknya bisa membalikkan kemenangan melalui gugatan ini.

"Kami meminta agar kita ditetapkan sebagai suara terbanyak, otomatis (sebagai) pemenang ya," kata Habiburrahman kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.

"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain kita akan meminta pemungutan suara ulang secara nasional."

Opsi lain, tambah Habiburrahman, mereka bisa juga meminta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saja yang dianggap bermasalah.(dbs/bhc/coy)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]