Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
MK Gelar Sidang Terakhir Pengujian Ketentuan Sumpah Advokat
Friday 22 May 2015 03:37:44

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dua perkara Pengujian Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh advokat anggota Konggres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (21/5). Perkara pertama yakni No. 112/PUU-XII/2014 diajukan oleh Ismet. Sedangkan perkara kedua yakni No. 36/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Abraham Amos, Johni Bakar, Rahmat Artha Wicaksana, Andreas Wibisono, Mohamad John Mirza, Mintarno dan Ricardo Putra. Pada sidang terakhir perkara ini seharusnya DPR memberikan keterangan di hadapan pleno hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Anwar Usman namun DPR berhalangan hadir.

Sesaat sesudah membuka sidang, Anwar Usman menyampaikan bahwa DPR berhalangan hadir pada sidang kali ini. Hal tersebut diketahui karena DPR melayangkan surat berisi keterangan berhalangan hadir. Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa Mahkamah menerima surat permohonan menjadi Pihak Terkait dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Permintaan tersebut menurut Anwar sudah disetujui oleh Mahkamah.

Usai menyampaikan beberapa pengemuman, Anwar kemudian mempersilakan Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 untuk menghadirkan saksi sesuai keinginan Pemohon sebelumnya. Namun, Ismet selaku Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 mengatakan bahwa ia membatalkan untuk mengajukan saksi.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya membatalkan untuk mengajukan saksi. Terima kasih,” ujar Ismet. Sementara itu, Abraham Amos selaku Pemohon perkara No. 36/PUU-XIII/2015 menyampaikan bukti baru berupa surat-surat penolakan dan putusan sela terkait pengambilan sumpah advokat. “Ini surat Penetapan pengadilan, penolakan dari seluruh wilayah Indonesia. Kami sampaikan mungkin diterima oleh Majelis. Kami serahkan ke Panitera. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Abraham setelah dipersilakan oleh Anwar.

Dalam sidang kali ini, hadir pula Happy SP Sihombing yang merupakan advokat dari Peradi. Sihombing hadir sebagai Pihak Terkait untuk Perkara No. 112/PUU-XII/2014. Namun mula-mula, Sihombing menyampaikan bahwa Peradi saat ini sudah pecah menjadi tiga kelompok. Sehingga, Sihombing juga meminta kejelasan dari Mahkamah terkait Pihak Terkait dari Peradi. “Yang kami dengar di luar sana itu, dari Pihak Peradi itu sudah pecah jadi tiga. Jadi kami juga mohon dengan tegas, ini Pihak Terkait dari Peradi yang mana?” ungkap Sihombing yang juga menanyakan apakah pihaknya dapat juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk perkara No. 36/PUU-XII/2015.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anwar mengatakan bahwa yang diketahui oleh Mahkamah yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait yaitu Peradi untuk perkara No. 112/PUU-XII/2014. Bila Peradi mau mengajukan diri sebagai Pihak Terkait perkara No. 36/PUU-XIII/2015, Anwar menyilakan saja. Anwar juga mengingatkan agar para pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Kamis (28/5) pukul 11.00 WIB.

“Jadi siapapun kan punya hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi kami tidak melihat yang mana. Perkara ini sudah cukup ya, tadi sudah dinyatakan tidak mengajukan saksi. Persidangan tidak dibuka lagi ya. Silakan menyampaikan keterangan tertulisnya nanti, langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Untuk Pemohon Nomor 112 dan Nomor 36 disilakan untuk menyampaikan kesimpulannya,” tukas Anwar.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]