Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam
Monday 11 Feb 2013 20:17:33

Suasana persidangan Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam di MK, Senin (11/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo tahun 2013, Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini adalah Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi dan Ir Irwan Hamid.

Kedua pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 7 dalam perkara tersebut. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 9/PHPU.D-XI/2013 ini menggugat Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 465/Kpts/P.KWK-KPU-PLP/I/2013 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2013 tanggal 27 Januari 2013.

Menurut Pemohon, KPU telah menggunakan dasar hukum yang keliru, bahkan dasar tidak memiliki kekuatan hukum, dalam menyusun tahapan program dan jadwal.

Selain itu MK juga menggelar sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Pagar Alam. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No.8/PHPU-XI/2013 diajukan oleh Septiana Zuraidah dan Bambang Hermanto (Pasangan calon nomor urut 9).

Diantara hal mendesak yang diajukan pemohon yaitu meminta MK menetapkan hasil perhitungan suara yang benar, menurut pemohon adalah jumlah suara pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitrianti dan Novirzah (Incumben) dikurangi jumlah surat suara lebih yang tidak dimusnahkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]