Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemilukada Kabupaten Kudus
Wednesday 19 Jun 2013 20:56:37

Pemohon Slamet Machmudi, H. Anang, Fahmi, Erdi Nurkito dan Ahmad Triswandi dan Perkara Nomor 66 (Ki-Ka) Lina Julianty, Ratu Vita dan Syuratman Usman hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Kudus 2013 - Perkara No. 66 dan 67/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) sore. Pemohon perkara No. 66 adalah Muhammad Tamzil dan Asyrofi sebagai pasangan nomor urut 1, didampingi kuasa hukumnya Syratman Usman, dkk. Sedangkan pemohon perkara No. 67 adalah pasangan nomor urut 3, H. Erdi Nurkito dan H. Anang Fahmi. Majelis Hakim terdiri atas Hamdan Zoelva (Ketua), Muhammad Alim dan Anwar Usman (Anggota).

Dalam persidangan, Pemohon mengajukan sejumlah dalil permohonan. Di antaranya, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kudus 2013 yang memengaruhi perolehan suara.

Pemohon juga mendalilkan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Kudus) dihasilkan dari suatu proses pemilu bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati pasangan nomor urut 4 (Mustofa dan Abdul Hamid) yang merupakan bupati incumbent melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengerahkan PNS dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus, dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintah untuk hadir dan mendukung bupati incumbent yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung.

Berikutnya, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 dan terjadinya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di samping itu, menurut Pemohon, Pihak Termohon tidak transparan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten Kudus 2013. Karena Termohon tidak mau memperlihatkan data DPT dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya, baik itu yang hadir menggunakan KTP dan KK, maupun pemilih yang pindah TPS.

Sebelum sidang berakhir, Majelis Hakim meminta Pemohon Perkara No. 66 dan 67 agar mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Sedangkan Pihak Termohon diminta untuk memberikan keterangan, serta diminta menghadirkan para saksi.

“Sidang ini ditunda, dilanjutkan pada Kamis 20 Juni 2013,” demikian diucapkan pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]