Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
MK Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar
Monday 26 Nov 2012 08:40:32

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menerapkan nilai-nilai reformasi birokrasi, serta berlandaskan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Minggu (25/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU), di Aula Dasar Gedung MK, Jakarta.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, dengan disaksikan oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, yang berjumlah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) peserta, mulai pejabat eselon II hingga tingkat bawah. Narasumber atau pemandu dari kegiatan ini adalah dari PT Dunamis Mitra Indonesia, selaku perusahaan konsultan terkenal dan profesional yang ada di Indonesia.

Dalam sambutannya, Janedjri memaparkan kepada para pejabat dan pegawai yang ikut acara tersebut bahwa kerap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketikdaberadaan prosedur operasional standar tertentu yang digunakan dalam lembaga ini, sehingga menimbulkan sebuah kejanggalan. Oleh karena itu, lanjut Janedjri, MK mengundang langsung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit investigasi lembaga peradilan tata negara tersebut.

“Jadi bukan audit yang biasa dilaksanakan oleh auditor (BPK atau BPKP terhadap MK), tetapi ini masuk ke audit investigasi. Saya ingin mengetahui ada persoalan apa di Mahkamah Konstitusi ini,” urai Janedri. “Dan rekomendasi (BPKP) yang disampaikan kepada saya itu adalah segera menyusun prosedur operasional standar,” tambah kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro ini.

Menurut BPKP dalam melaksanakan pekerjaan, lanjut Janedjri, MK belum memiliki perosedur operasional standar, sehingga tatkala terjadi penyimpangan MK tidak bisa mendeteksi penyimpangan tersebut. “Akhirnya saya berkesimpulan, POS ini sangat penting,” terang Janedjri.

Untuk itu, kata Janedjri, semua persoalan terkait dengan pelayanan persidangan, resume permohonan, hingga ikhtisar putusan penyelesaiannya harus bisa terukur, cepat, dan terselesaikan dengan baik. “Sehingga pekerjaan yang kita laksanakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan visi dan misi yang jelas, program yang sudah ada, serta adanya indikator kinerja utama, bisa kita laksanakan dengan cepat dan tepat,” tutur Janedjri.

Jenedjri yakin, semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tak ingin lagi mendengar keluhan, serta protes dari stakeholder MK (pihak terkait) bahwa apabila berurusan dengan MK bersiap-siap untuk sakit hati karena pelayanannya lambat. “Walaupun kita sudah terkenal bahwa pelayanan kita cepat dan sangat transparan, tetapi saya atau kita tidak ingin ada keluhan bahwa pelayanan di MK lambat,” ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakan Janedjri dalam paparannya bahwa semua pegawai MK yang notabene bersedia melayani masyarakat dengan baik dikumpulkan dalam kegiatan ini adalah dalam rangka membenahi dan menertibkan sistem, sehingga pelayanannya semakin cepat, tepat, dan baik. “Saya berharap mudah-mudahan Bimtek POS berbasis indikator kinerja utama ini, ke depan bisa membuat kita semakin tertib, semakin cepat, dan bekerja dalam target,” tutur Janedjri.

Serangkaian materi (tahapan) dari PT Dunamis Mitra Indonesiakepada seluruh peserta diberikan dalam kegiatan ini. Mulai overview proses penyusunan POS berbasis IKU, hingga praktik menyusun penyusunan POS unit kerja di MK dan Evaluasi POS yang telah tersusun juga diterapkan dalam bimbingan teknis ini. Para peserta tanpak antusias dan serius mengikuti bimbingan tersebut hingga selesai acara.(su/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]