Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pancasila
MK: Masih banyak Kebijakan Pemerintah Yang Bertentangan Dengan Pancasila
Friday 01 Jun 2012 15:47:06

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ternyata masih banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dan melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Hal itulah yang dinyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pasalnya berdasarkan cacatan MK tidak kurang dari 27 persen undang-undang yang diajukan ke MK dibatalkan gara-gara melanggar konstitusi.

Mahfud sendiri, menilai pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang.” Karena yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, tetapi korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan,” ungkapnya dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (31/5).

Untuk itu, Mahfud menilai, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah.” Karena sangat sulit jika hanya mengandalkan MK dalam memperbaiki UU. Karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimwa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pembahasan UU yang bermasalah melibatkan orang-orang bijak yang tidak terlibat politik praktis. Sehingga, UU tersebut bisa dibahas secara obyektif.

Menurut Sultan, Pancasila tidak akan bisa membumi jika tetap hanya dijadikan mitos tanpa memiliki model praktis dalam memecahkan masalah hidup masyarakat. Karena itu, Pancasila perlu dikembangkan sebagai metodologi hidup atau ideologi praktis.

"Sekarang ini tidak ada lagi lembaga yang menangani aplikasi Pancasila. Bahkan, di dalam pendidikan pun Pancasila bukan lagi menjadi pelajaran wajib. Jika Pancasila tidak lagi menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat, ya berarti secara sengaja atau tidak sengaja telah meminggirkan Pancasila sebagai ideologi negara," tutur Sultan. (vnc/kmc/ian/red)



 
Berita Terkait Pancasila
 
• Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
• Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
• Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
• HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
• Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]