Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukum Adat
MK: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Relevansinya dengan Penentuan Dapil
Saturday 07 Sep 2013 12:43:20

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - MK mementahkan gugatan masyarakat dari suku Gayo, Nanggroe Aceh Darussalam, terhadap UU Pemilu Legislatif tahun 2012 yang menolak pembagian suku Gayo ke dalam dua daerah pemilihan (dapil). Dalam tuntutannya, Para Pemohon menginginkan agar masyarakat suku Gayo yang tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara dan Gayo Luwes, tidak terbagi ke dalam dua dapil, melainkan hanya difokuskan pada satu dapil saja. Hal ini bertujuan agar para wakil masyarakat Gayo dapat lebih mengakomodir seluruh aspirasi yang ada, demi menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang diinginkan.

Namun pada sidang pengucapan Putusan yang digelar Kamis (5/9) di Ruang Sidang Pleno MK,

Mahkamah menolak gugatan Pemohon.

Menurut MK, prinsip utama dari penentuan daerah pemilihan adalah prinsip keterwakilan, yaitu suatu prinsip yang menjamin wakil yang terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat dapat berhubungan secara efektif dan baik dengan konstituen di daerah pemilihannya untuk memaksimalkan pencapaian maksud dari demokrasi yang menganut prinsip perwakilan. Untuk memenuhi maksud tersebut, penentuan daerah pemilihan, telah mempertimbangkan adanya prinsip kesetaraan populasi, yaitu harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain.

Selain itu, MK berpandangan, penghormatan terhadap masyarakat adat tidak ada relevansinya dengan penentuan daerah pemilihan, karena siapapun yang terpilih menjadi anggota DPR dalam suatu pemilihan seharusnya tidak lagi merepresentasikan suku atau adat tertentu. Berdasarkan landasan pemikiran di atas, maka MK menolak gugatan para pemohon. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Akil Mochtar menyudahi sidang pembacaan putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 6/PUU-XI/2013 ini.(jli/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukum Adat
 
Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
 
MK: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Relevansinya dengan Penentuan Dapil
 
Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat
 
PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]