Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BUMN
MK: BUMN dan BHMN PT Merupakan Kepanjangan Tangan dari Negara
Saturday 20 Sep 2014 06:29:46

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimohonkan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS-UI) dan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (Forum Hukum BUMN), Kamis (18/9) lalu di Ruang Sidang Pleno MK. Kedua perkara ini diregistrasi dengan nomor perkara 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.

Dalam pendapatnya, MK dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva ini menyatakan, badan hukum milik negara perguruan tinggi (BHMN PT), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau nama lain merupakan kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, atau memajukan kesejahteraan umum. Fungsi badan hukum dimaksud tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat.

Mengenai persoalan perluasan makna keuangan negara meliputi kekayaan perusahaan negara/perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara, Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan hal tersebut merupakan amanat Pasal 23C UUD 1945 yang menyatakan, “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”. Wujud pengelolaan keuangan negara tidak terbatas pada anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Mengenai rumusan pengertian keuangan negara yang bersifat luas dan komprehensif bertujuan untuk mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan negara bukan pajak.

Hal demikian, lanjut Mahkamah, untuk mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Mahkamah juga telah mempertimbangkan BHMN PT atau BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam arti luas. Dengan demikian, posisi badan-badan tersebut untuk melakukan pengelolaan keuangan negara, meskipun harus dipahami dengan mempergunakan paradigma yang berbeda-beda. Perluasan pengertian dan cakupan keuangan negara dalam UU Keuangan Negara dianggap tidak bertentangan dengan norma UUD 1945.

Meskipun demikian, MK menganggap besarnya peran dan fungsi BHMN PT atau BUMN/BUMD dalam mengelola keuangan negara harus diiringi pula penegasan pengelolaan terhadap sarana dan prasarana milik negara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan paradigma yang berlaku. “Menimbang bahwa terlepas dari permasalahan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah memahami bahwa penyelenggaraan fungsi BHMN PT harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada keterkaitan BHMN PT dan keleluasaan paradigmatiknya sehingga dalam penyelenggaraan fungsinya tidak lagi terdapat keragu-raguan,” kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

BPK Berwenang Memeriksa

Selain itu, pengjian terhadap pasal-pasal UU Keuangan Negara dan juga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) oleh Forum Hukum BUMN, MK dalam putusannya mempertimbangan hal yang sama terkait makna keuangan Negara sebagaimana putusan oleh CSS-UI di atas.

Mengenai pengujian norma Pasal 6 ayat (1) UU BPK, MK berpendapat norma yang diujikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pembentuk Undang-Undang sepanjang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Pasal 6 ayat (1) UU BPK mengatur bahwa BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK adalah keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Menurut Mahkamah, subjek hukum yang dapat menjadi objek pemeriksaan oleh BPK adalah semua lembaga yang mengelola keuangan negara, baik keuangan negara yang dikelola secara langsung maupun keuangan negara yang dipisahkan,” terang Mahkamah.

Mengenai pengujian terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal usaha BUMN dan BUMD, apakah tetap sebagai keuangan negara, menurut Mahkamah, kekayaan tersebut bukan merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan masih tetap menjadi kekayaan negara.

Terkait dengan kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan negara, sambung Mahkamah, dengan kekayaan negara yang dipisahkan masih tetap sebagai keuangan negara dan BUMN atau BUMD sesungguhnya milik negara, maka tidak terdapat alasan bahwa BPK tidak berwenang lagi memeriksanya. “Meskipun demikian, supaya BUMN dan BUMD dapat berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance, pengawas internal, selain Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masih tetap relevan,” terang Mahkamah.

Dengan pertimbangan tersebut, pengujian konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 huruf a khususnya sepanjang frasa “Badan Usaha Milik Negara” UU BPK oleh MK dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK juga berpendapat tidak beralasan hukum untuk pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) sepanjang kata “BUMN/BUMD”.(Panji Erawan/Miftakhul Huda/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]