Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
MAKI
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
2018-03-12 12:23:21

koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) mengendus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Pemprov Sumsel. Laporan MAKI ini berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2016 Nomor 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 tanggal 30 mei 2017 buku III halaman 48 s/d 52.

Atas dugaan rasuah itu, MAKI melaporkan penggunaan itu ke Komisi Pemberantasas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Dalam surat MAKI pemerintah provinsi sumsel diduga tidak menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada 17 pemerintah kabupaten/Kota sebesar Rp 1,3 triliun.

"Saya Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI menyampaikan laporan gratifikasi dan TPPU yang tidak disalurkan oleh Pemprov Sumsel," tulis dalam surat tersebut, dikutip Senin (12/3).

Laporan MAKI ke KPK dengan nomor surat 061/MAKI/III/2018 dan diterima KPK tanggal 09 Maret 2018 sedangkan Laporan MAKI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor surat 062/MAKI/III/2018 dan diterima tanggal 8 maret 2018.

Masih dalam isi laporan MAKI, berdasarkan UU BPK RI nomor 15/2006 dan peraturan pelaksaan lainnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh hari) setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik yaitu tanggal 30 mei 2017 terkait dengan LHP ini berarti selambat lambatnya tanggal 30 agustus 2017 sudah harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumsel dengan menyalurkan dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp 1,3 triliun sesuai dengan rekomendasi LHP BPK - RI no. 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 halaman 52.(bh/as)


 
Berita Terkait MAKI
 
MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara Rp 240 Milyar
 
MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
 
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
 
LSM MAKI Laporkan Dugaan Korupsi di Jalur Pantura ke KPK
 
MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia): Fasilitas Negara Dimanfaatkan SBY Urus Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]