Menurut" /> BeritaHUKUM.com - MAK: KPK Aneh, Aneh Sekali KPK

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kapolri
MAK: KPK Aneh, Aneh Sekali KPK
Tuesday 13 Jan 2015 18:40:13

Ilustrasi. Komjen Budi Gunawan saat menggelar keterangan pers di kediaman saat setelah bertemu para Anggota Komisi III DPR RI pada Selasa sore (13/1).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sore hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka (TSK) calon Tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen. Pol Budi Gunawan. Langkah ini agak terbilang "aneh" mengingat besok Budi Gunawan menjalani Fit and Proper test oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Rahman Latuconsina Presedium Mabes Anti Korupsi (MAK) mengungkapkan bahwa, "Hal aneh lain adalah KPK men-TSK Komjen Pol BG dalam dugaan Tipikor 'Rek. Gendut' berdasarkan memuainya Rekening Para Perwira Tinggi tanpa tau siapa yang menyuap mereka. Langkah KPK sangatlah Radikal, mengingat issue Rekening Gendut sudah lama berhembus, lalu kenapa baru sekarang di munculkan Tokoh Korupsi Rekening Gendut, saat semua mata tertuju pada Institusi Penegak Hukum bernama POLRI???".

"Kemudian dalam UU No. 25 th 2002 sebagai mana telah diubah dgn UU No. 15 th 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum memberikan kewenangan kepada penyidik diluar penyidik Polri, baru pada pasal 74 UU No. 8 thn 2010 tentang TPPU memberikan kewenangan pada penyidik diluar penyidik polri u/ menyidik TPPU jika tindak pidana asal (predicate crime) disidik oleh penyidik terseb serta tidak berlaku surut terhadap semua tindak pidana sebelum tahun 2010, jadi sangat bohong jika KPK tangani kasus rekening Pak BG." jelasnya.

"Kami sangat mendukung KPK memberantas Korupsi tanpa terkecuali, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih sekalipun, namun Jika KPK sendiri masuk dalam Permainan Politik para 'elite' di Negeri ini maka jelas hari ini POLRI yang di korbankan. Penetapan TSK Komjen. Pol BG itu silkahkan saja sepanjang 'on prosedur' dan tidak ada keanehan dalam penetapan TSK-nya, tidak seperti sore ini terlihat aneh dah tidak cerdas apa yang di lakukan KPK." jelas Rahman Latuconsina dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (13/1).

"Kasus BG yang disidik adalah peristiwa tahun 2004 (saat jadi Karobinkar) maka KPK tidak berwenang menangani TPPU nya, karena UU 8/2010 tidak berlaku surut," tutupnya.(rls/bhc/has)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]