JAKARTA, Berita HUKUM - Sore hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka (TSK) calon Tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen. Pol Budi Gunawan. Langkah ini agak terbilang "aneh" mengingat besok Budi Gunawan menjalani Fit and Proper test oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Rahman Latuconsina Presedium Mabes Anti Korupsi (MAK) mengungkapkan bahwa, "Hal aneh lain adalah KPK men-TSK Komjen Pol BG dalam dugaan Tipikor 'Rek. Gendut' berdasarkan memuainya Rekening Para Perwira Tinggi tanpa tau siapa yang menyuap mereka. Langkah KPK sangatlah Radikal, mengingat issue Rekening Gendut sudah lama berhembus, lalu kenapa baru sekarang di munculkan Tokoh Korupsi Rekening Gendut, saat semua mata tertuju pada Institusi Penegak Hukum bernama POLRI???".
"Kemudian dalam UU No. 25 th 2002 sebagai mana telah diubah dgn UU No. 15 th 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum memberikan kewenangan kepada penyidik diluar penyidik Polri, baru pada pasal 74 UU No. 8 thn 2010 tentang TPPU memberikan kewenangan pada penyidik diluar penyidik polri u/ menyidik TPPU jika tindak pidana asal (predicate crime) disidik oleh penyidik terseb serta tidak berlaku surut terhadap semua tindak pidana sebelum tahun 2010, jadi sangat bohong jika KPK tangani kasus rekening Pak BG." jelasnya.
"Kami sangat mendukung KPK memberantas Korupsi tanpa terkecuali, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih sekalipun, namun Jika KPK sendiri masuk dalam Permainan Politik para 'elite' di Negeri ini maka jelas hari ini POLRI yang di korbankan. Penetapan TSK Komjen. Pol BG itu silkahkan saja sepanjang 'on prosedur' dan tidak ada keanehan dalam penetapan TSK-nya, tidak seperti sore ini terlihat aneh dah tidak cerdas apa yang di lakukan KPK." jelas Rahman Latuconsina dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (13/1).
"Kasus BG yang disidik adalah peristiwa tahun 2004 (saat jadi Karobinkar) maka KPK tidak berwenang menangani TPPU nya, karena UU 8/2010 tidak berlaku surut," tutupnya.(rls/bhc/has) |