Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
MA Segera Putuskan PK Antasari
Friday 27 Jan 2012 02:19:05

Antasari Azhar saat membacakan memori PK yang diajukan di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa memastikan segera memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Antasari Azhar. Putusan itu diperkirakn dikeluarkan pada Febuari nanti, sebelum dirinya pensiun pada 1 Maret mendatang.

"Kalau tidak ada halangan, pertengahan Februari, usai pemilihan ketua baru MA. Bahkan, mungkin akan berbarengan dengan putusan PK kasus cessie Bank Bali senilai Rp 548 miliar," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, disela acara seminar di Jakarta, Kamis (26/1).

Harifin mengakui bahwa dirinya menjadi ketua dalam majelis hakim PK tersebut. Dua anggota majelis hakim sudah membaca dalil dakwaan penuntut umum dan pembelaan kasus yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tapi pihaknya masih menyusun pertimbangan hukum terkait vonis yang akan dijatuhkan.

“Saya masih sibuk dengan rutinitas menjelang pensiun. Makanya, putusan baru akan selesai pada pekan kedua Febuari mendatang. Saya yang memimpin persidangannya dan pastikan vonis akan diputus sesuai jadwal," ungkap Harifin.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya sangat senang mendengar dengan janji Ketua MA Harifin Tumpa itu. Pihaknya pun berharap PK adalah langkah terakhir yang bisa membawa harapan untuk bebasnya Antasari.

Namun dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh, karena belum melihat kecenderungan putusan. Tapi jika ada bukti-bukti baru diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan rencana untuk memvonis bebas Antasari. "Sampai sekarang saya belum tahu kabar hasil putusannya seperti apa,” tandas dia.

Menurut Maqdir, PK merupakan langkah awal untuk bisa mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin. Dirinya bersama tim tidak akan terburu-buru dalam mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami hanya akan menunggu seperti apa putusan PK itu, karena upaya hukum itu sudah berakhir. Jika sudah ada putusan, kami baru akan tentukan langkah berikutnya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang PK terpidana Antasari Azhar telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 September 2011 lalu. Antasari sedikitnya membeberkan lima bukti baru (novum). Temuan baru yang dijadikan dasar pengajuan PK, karena majelis hakim kasasi dinilainya melakukan kekhilafan dalam membuat putusan .

Bukti baru itu antara lain, foto-foto sebanyak 28 lembar. Foto-foto itu merupakan gambar-gambar kepala jenazah Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Dari foto-foto itu, juga terlihat bahwa kondisi jenazah sudah dimanipulasi sebagaimana dijelaskan juga oleh ahli forensik Mun'im Idris.

Rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari. Rekayasa jenazah tersebut dilakukan antara penyidik dengan tim forensik Polri. Hal ini mengutip saksi dari dokter RSCM, Munim Idris. Jenazah Nasrudin diberikan ke RSCM dalam kondisi sudah tidak tersegel, bekas luka telah terjahit dan sudah tidak memakai baju.

Antasari juga membeberkan alasan utama pengajuan PK atas kasusnya tersebut dapat dilihat dari alat komunikasinya dan korban. Korban mendapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan belakang sebelah kiri, dan tidak pernah ada SMS (pesan singkat) dari Antasari kepada almarhum yang isinya ancaman. Dalam penyadapan mulai Januari-Maret 2009, juga dibuktikan tidak ada SMS yang berasal dari terpidana Antasari.

Perlu diketahui, Antasari mengajukan memori PK setelah MA menolak kasasi yang diajukannya tersebut. Mantan Ketua KPK yang kini menghuni penjara di LP Klas I Tangerang, memasukan memori PK ke PN Jakarta Selatan per tanggal 14 Agustus 2011. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Selanjutnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran MA menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. (dbs/wms/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
MA Segera Putuskan PK Antasari
 
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]