Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

MA Nyatakan PM Pakistan Menghina Pengadilan
Monday 16 Jan 2012 22:38:51

PM Gilani dinilai tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (Foto: Islamabadpost)
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Pakistan menyatakan bahwa Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani telah menghina pengadilan, karena gagal membuka kembali kasus korupsi yang diduga dilakukan Presiden Asif Ali Zardari dan ratusan politisi lainnya.

Mahkamah juga meminta agar perdana menteri memberi keterangan pada Kamis (19/1) nanti. Keputusan ini diambil di tengah perdebatan politik antara pemerintahan sipil dan para pemimpin militer.

Menurut laporan BBC, Senin (16/1), Gilani akan tetap menjabat sebagai perdana menteri selama proses persidangan namun secara otomatis akan diberhentikan jika terbukti bersalah. Sementara parlemen Pakistan akan melakukan mosi percaya untuk mendukung Perdana Menteri Gilani. Lewat upaya tersebut, parlemen ingin menegaskan dukungan kepada pemerintahan pimpinan Gilani.

Perdebatan politik antara pemimpin sipil dan militer meningkat tajam pekan lalu, setelah militer memperingatkan perdana menteri akan 'potensi konsekuensi yang menyedihkan' dari kritik PM Gilani secara terbuka terhadap militer dalam sebuah wawancara media.

Laporan-laporan menyebutkan ketegangan antara para pemimpin sipil dan militer tampaknya mereda setelah pertemuan komite pertahanan -yang melibatkan kedua belah pihak- pada akhir pekan. Dalam pertemuan tersebut, Gilani menyebut angkatan bersenjata sebagai pilar dari kekuatan dan ketahanan nasional.

Sejak tahun 1947, Pakistan menghadapi tiga kudeta militer namun para pengamat menduga kecil kemungkinan jika mliter kembali melakukan kudeta dalam krisis politik kali ini.

Sumber ketegangan adalah sebuah memo diplomatik yang disampaikan kepada Amerika Serikat untuk mencegah kemungkinan kudeta militer setelah tewasnya pemimpin al-Qaeda, Osama bin Laden, di Pakistan pada Mei 2011. AS telah menerima memo tersebut, namun tidak mengambil tindakan apapun. Dubes Pakistan untuk AS Husan Haqqani, sudah diberhentikan akibat skandal tersebut.(sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]