Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemuda Muhammadiyah
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
2018-03-26 23:49:47

Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyatakan langkah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat tepat.

"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," kata Pedri melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/3).

Pedri menambahkan, sejak awal PK tersebut terlihat lemah.

Bahkan ia memprediksi PK Ahok akan ditolak.

"Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," lanjutnya.

"Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," tegas Pedri.

Pedri Kasman diketahui merupakan pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama setelah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2016, ia melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa Peninjauan Kembali terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak.

"Ya betul (ditolak). Hari ini diputuskan," ungkap Abdullah.

Sementara, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3). Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. Baca juga: PK Ahok Ditolak MA "Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.(dbs/kompas/tribunnews/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]