Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Konflik Jalur Gaza
MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
Friday 13 Jan 2012 01:30:57

Perempuan muda Israel yang masuk wajib militer kerap kepincut pemuda Palestina (Foto: AP Photo)
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Israel menguatkan UU yang mencegah pemberian status warga negara dan izin tinggal untuk sebagian warga Palestina yang menikah dengan warga Israel. Alasan dari keputusan tersebut adalah warga Palestina bisa menjadi ancaman bagi keamanan Israel.

UU Kewarganeraan yang kontroversial ini ditentang oleh sejumlah kelompok pegiat hak asasi Israel yang menganggapnya sebagai rasis dan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkannya. "Ini merupakan hari yang gelap bagi perlindungan hak asasi manusia dan bagi pengadilan tinggi Israel," demikian pernyataan tertulis Asosiasi Hak-hak sipil Israel (ACRI).

Namun, seorang hakim agung, Asher Grunis, seperti dilansir situs BBC, Kamis (12/1), menanggapinya dengan mengatakan hak asasi tidak boleh menjadi resep untuk bunuh diri nasional. Laporan-laporan menyebut enam hakim mendukung UU yang kontroversial itu dan lima lagi menentang.

Berdasarkan peraturan, pria Palestina yang berusia 36 tahun ke atas dan perempuan berusia 26 tahun ke atas hanya mendapat izin tinggal sementara di Israel. Mereka mendapat izin untuk bekerja namun harus diperbaharui secara berkala dan tidak mendapat tunjangan sosial.

Diperkirakan terdapat ribuan warga Palestina yang terkena dampak dari UU ini. Sejak 1993, sebanyak 100.000 warga Palestina mendapat izin sementara untuk tinggal di wilayah Israel dan banyak warga Israel yang melihatnya sebagai ancaman keamanan, seperti dilaporkan situs Haaretz.com.

Sebanyak tiga juta orang Palestina tinggal di kawasan pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza dan banyak keluarga yang hidup terpisah akibat tembok pembatas. Tapi dalam waktu beberapa tahun belakangan, perkawinan antara warga Palestina dan Israel menjadi lebih biasa.

Secara umum Israel memberikan kewarganegaraan kepada pasangan warga Israel melalui proses yang berlangsung secara perlahan-lahan. Pada 2002, sebuah peraturan yang berlaku sementara melarang warga Palestina yang berpasangan dengan warga Israel mengikuti proses tersebut. Setahun kemudian, parlemen Israel mengesahkannya sebagai UU dan sudah diperpanjang dua kali walau ditentang oleh kelompok-kelompok hak asasi.(sya)


 
Berita Terkait Konflik Jalur Gaza
 
• PBB Tuding Israel Batasi Hak Warga Palestina
 
• Serangan Israel Tewaskan Pejuang Palestina
 
• MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
 
• Polisi Israel Bentrok Dengan Warga Yahudi Ultraortodoks
 
• Israel Bebaskan Ratusan Tahanan Palestina
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]