Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
MA Disebut Tidak Akan Berikan Pendampingan Hukum terhadap Hakim Itong Isnaeni Hidayat
2022-01-21 14:40:48

Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung RI disebut tidak akan memberikan pendampingan hukum atau pembelaan terhadap Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1).

Hal tersebut diutarakan dan diyakini oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting saat dimintai keterangannya terkait OTT KPK di PN Surabaya, Kamis (20/1).

Dilansir dari laman antaranews, Martin menyebut, perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, dirinya meyakini MA tidak akan memberikan perlindungan.

"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam (19/1) dilakukan," kata Martin.

Sebelumnya dikabarkan, KPK menangkap sebanyak 3 orang atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1).

MA Apresiasi dan Dukung Langkah KPK

"Bahwa Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) PN Surabaya, untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," bunyi butir pertama pernyataan sikap MA yang diterima pewarta.

"Bahwa OTT ini terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan KPK," lanjut butir kedua.

"Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," jelas butir ketiga.(bh/amp)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]