Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pencemaran Nama Baik
M Taufik Laporkan Balik Ketua KPU Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Tuesday 12 Aug 2014 15:40:47

Ilustrasi. Demo massa pendukung Prabowo-Hatta di depan gedung KPU RI, Jakarta (Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta, M. Taufik hari ini Selasa (12/8) melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Taufik balik melaporkan Husni setelah sebelumnya Ketua KPU tersebut melaporkan dirinya atas tuduhan ancaman penculikan. Taufik mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan kata menculik dalam orasi yang ia lakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam orasi yang saya sampaikan di depan gedung MK saat itu, saya memerintahkan polisi menangkap Ketua KPU. Sama sekali saya tidak menggunakan kata menculik saat itu. Artinya pernyataan saya dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” tegas Taufik.

Taufik juga menyatakan bahwa pernyataannya yang memerintahkan polisi untuk menangkap Ketua KPU adalah hal yang wajar, “Hal tersebut merupakan bentuk dari protes dan keresahan kami karena belum adanya tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]