Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Luthfi Mengaku Tak Pernah Ditanya Tentang Ayu Azhari oleh KPK
Friday 03 May 2013 20:41:51

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) (Foto; BeritaHUKUM.com/jml)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tersangka suap impor daging sapi angkat bicara terkait keterlibatan artis Ayu Azhari dalam kasusnya. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tidak pernah ditanya tentang keterlibatan Ayu Azhari dalam kasus suap impor daging di Kenterian Pertenian tersebut.

Seperti diketahui, Ayus Azhari sudah dua kali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan kasus itu. Ayu memang tidak diperiksa sebagai saksu Luthfi, namun ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah. "Gak ditanyain (tentang Ayu Azhari sama penyidik)," kata Luthfi usai diperiksa KPK, Jumat (3/5).

Ia pun mengku dirinya tidak kenal dengan Ayu Azhari. Keterlibatan Ayus dalam kasus ini pun, Lutfi mengaku tidak tahu. Ia pun membantah jika pihaknya atau PKS pernah menjadikan Ayu Azhari sebagai Juru Kampanye (Jurkam) partai PKS. "PKS tidak penah jadiin dia (Ayu) sebagai Jurkam," tambahnya.

Luthfi pun menegaskan bahwa PKS tidak pernah tertarik untuk menyunting artis itu sebagi Caleg atau kader PKS. "Tidak," ujarnya sembari memasuki mobil tahanan.

Selain Luthfi, KPK juga menetapkan tersangka pada Ahmad Fathanah. Fathanah yang diketahui merupakan orang dekat Luthfi itu, selain direta pasal Tindak Pidana Korupsi, ia juga dijerat pasal TPPU. Sebagai saksi kasus TPPU, KPK memanggil Ayu Azhari.

Ayu diperiksa KPK sebagai saksi Fathanah pada 1 Mei kemarin. Siang tadi, Ayu kembali mendatangi KPK untuk memberikan bukti seperti buku tabungan. Ayu mengaku bahwa dirinya pernah diminta untuk juru kampanye oleh Fathanah. "Kedekatan saya hanya sebatas bisnis. Untuk acara Pilkada dan kampanye," kata Ayus di gedung KPK, Jumat (3/5).

Sama seperti Luthfi Hasan, Ayu mengaku tidak kenal dengan eks Presiden PKS itu. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu. "Saya tidak kenal (dengan Luthfi Hasan)," tambahnya.

Kemudian Ayu menjelaskan kedtangannya ke KPK untuk kedua kalinya ini. "Saya memberikan buku rekening, karena saya memang tidak pernah menerima uang," pungkasnya.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain menetapkan dua tersangka itu, KPK juga menahan dua direktur PT Indoguna Utama selaku importir daing sapi tersebut. Dua orang itu adalah Juard Effendi dan Abdi Arya Effendidilan Tipikor. Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Direktur Utama perusahaan itu yakni Maria Elisabeth Liman.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]