Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Lusa, MK Keluarkan Putusan Soal UU Pilpres
Tuesday 01 Jul 2014 19:40:05

Ilustrasi. Ketua MK Hamdan Zoelva.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait uji pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42/2008, Kamis, (3/7). Ini menindaklanjuti permintaan tiga pemohon terhadap pasal tersebut.

"Ada pengajuan permohonan pengujian UU Pilpres pasal 159 ayat 1 yang diajukan tiga pemohon dan Kamis akan diputus pukul 11.00," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Selasa (1/7).

Ia mengatakan, tidak ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menafsir pasal 159 ayat 1 UU pilpres Nomor 42/2008. "Tidak ada permintaan KPU," katanya.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua pengacara atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang mengajukan permohonan pengujian UU Pilpres.

Demi kepastian hukum, mereka meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dalam pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Dalam persidangan uji materi pasal 159 ayat 1 yang pernah dilakukan sebelumnya, para pemohon sudah menyampaikan keterangan tentang pasal 159 ayat 1 UU pilpres No 42 tahun 2008.

Ketika itu terdiri dari pemerintah, mantan hakim MK Harjono dan HS Natabaya serta pengamat tata negara, Saldi Isra. Sementara, perwakilan DPR sata itu tidak hadir.

Natabaya mengatakan, dua pasangan membuat terjadi kekosongan hukum. Karena, pasal 159 ayat 1 adalah ayat yang digunakan jika kandidat lebih dari dua orang pasangan.(c75/ROL/mf/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]