Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Lukas dan Klemen Dibeberkan Memanipulasi Sistim Noken
Wednesday 27 Feb 2013 17:45:07

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, Rabu (27/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwae S.Sos MM dan Ev Yop Kogoya Dip Th MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6. Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Papua.

Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan Calon No.3). Mengandung pelanggaran hukum yang sistimatis, terstruktur dan massif.

Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.

Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.

Selain itu para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistim yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal tersebut justru digunakan oleh KPU untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.

Dengan demikian, sistim noken yang seharusnya terselenggara dalam level kampung sehingga mencerminkan pilihan langsung masyarakat kampung, pada pelaksanaannya terdistorsi menjadi sistim noken di level kabupaten yang dimanipulasi oleh kepala daerah beserta jajarannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]