Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Lukas dan Klemen Dibeberkan Memanipulasi Sistim Noken
Wednesday 27 Feb 2013 17:45:07

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, Rabu (27/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwae S.Sos MM dan Ev Yop Kogoya Dip Th MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6. Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Papua.

Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan Calon No.3). Mengandung pelanggaran hukum yang sistimatis, terstruktur dan massif.

Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.

Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.

Selain itu para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistim yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal tersebut justru digunakan oleh KPU untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.

Dengan demikian, sistim noken yang seharusnya terselenggara dalam level kampung sehingga mencerminkan pilihan langsung masyarakat kampung, pada pelaksanaannya terdistorsi menjadi sistim noken di level kabupaten yang dimanipulasi oleh kepala daerah beserta jajarannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]