GORONTALO, Berita HUKUM - "Di penghujung tahun 2012, DPRD Provinsi Gorontalo masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR), yakni akan dihadapkan program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi Gorontalo tahun 2013," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Lolla Mayunus, S.Mn, Jumat (21/12).
Prolegda ini kata aleg PAN tersebut, telah ditetapkan pada paripurna pada 19 Novermber silam, dan DPRD diupayakan menyelesaikan 22 Ranperda yang didalamnya termasuk 7 buah Ranperda inisiatif DPRD.
"7 Ranperda inisiatif DPRD yaitu, tentang pelayanan publik, pengelolaan sampah, penanggulangan kemiskinan daerah, usaha perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (UPLPPB), rencana induk pariwisata daerah, pemanfaatan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner type B di Provinsi Gorontalo, dan penyelenggaraan haji, serta 15 buah ranperda usul eksekutif," tambahnya.
Dikatakannya, dengan kondisi ini, DPRD akan mengalokasikan waktu rapat dewan secara ketat, khususnya untuk pembahasan Raperda oleh Komisi-komisi dan Pansus.
"Perda merupakan produk keputusan politik di tingkat daerah yang membawa konsekuensi mengikat hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat Gorontalo. Sehingga dalam menghasilkan setiap produk Raperda, DPRD senantiasa mengedepankan kepentingan bersama, menguntungkan semua pihak dan tentu saja kebijakan yang dihasilkan adalah pro publik," urai Lola.(bhc/shs) |