Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Lokasi Pemakaman Khadafi Masih Dirahasiakan
Friday 21 Oct 2011 22:00:39

Kondisi Moammar Khadafi masih hidup saat tertangkap pasukan NTC (Foto: Reuters Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Dewan Peralihan Nasional Libya masih merahasiakan lokasi pemakaman jenazah pemimpin Libya terguling Moammar Khadafi. Selain itu, mereka pun belum dapat memastikan bagaimana prosesi pemakamannya nanti. Namun, kabar yang berkembang, pemakamannyaakan dilansungkan secepatnya.

Namun, berbagai pertanyataan belum terjawab mengenai kematian mantan pemimpin Libya yang berkuasa selama 42 tahun itu. Para pejabat pemerintah peralihan Libya (NTC) menyebutkan bahwa Khadafi tewas dalam tembak-menembak. Mereka pun membantah bahwa Khadafi tewas akibat dieksekusi.

Gambar-gambar menunjukkan Khadafi masih hidup dan berlumuran darah saat ditangkap. Ia terlihat masih hidup, setelah ditangkap di kota kelahirannya, Sirte. Dia ditemukan dan diringkus, saat bersembunyi di gorong-gorong saluran air, menyusul serangan udara NATO terhadap konvoinya.

Dalam gambar juga memperlihatkan, jenazah Kolonel Khadafi sempat diseret di jalan-jalan kota Misrata. Jenazah mantan penguasa Libia itu diyakini masih berada di Misrata Jumat (21/10) siang waktu setempat. Berbagai perayaan diadakan di seluruh penjuru Libia hingga larut malam.

Meskipun Khadafi tewas bersama beberapa pejabat lainnya dan seorang putranya, Mutassim, Dewan Peralihan Nasional menunda rencana pernyataan bahwa negara itu bebas begitu kota kelahiran Kolonel Khadafi itu dikuasai pasukan pemerintah sementara. Sebelumnya, pihak berwenang mengatakan akan mengumumkan pernyataan pembebasan bila Sirte jatuh.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]