Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
Lisensi Creative Commons untuk Indonesia
Monday 27 Aug 2012 21:54:59

Logo Creative Commons Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak cipta dan budaya berbagi di era internet seringkali berbenturan dan mengakibatkan adanya pelanggaran hak cipta. Untuk mengakomodasi keinginan pencipta untuk berbagi tanpa kehilangan hak cipta atas suatu ciptaan, tim Creative Commons di Amerika Serikat memperkenalkan lisensi Creative Commons.

Lisensi Creative Commons adalah salah satu bentuk perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 45 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lisensi Creative Commons bukan merupakan alternatif dari hak cipta, namun berjalan berdampingan dengan hukum hak cipta dan memungkinkan pencipta memodifikasi ketentuan hak cipta yang dimiliki oleh pencipta.

Dengan mengetahui isi dari setiap bentuk lisensi Creative Commons, pencipta maupun pengguna ciptaan dapat memanfaatkan lisensi Creative Commons sebagai media penyebarluasan ciptaan.

Creative Commons Indonesia melalui Wikimedia Indonesia telah menandatangani sebuah perjanjian dengan CC Internasional untuk menerjemahkan enam paket lisensi CC dan Dedikasi Domain Publik CC0 ke dalam Bahasa Indonesia untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memahami isi lisensi CC dan CC0. Tim Creative Commons Indonesia, yang terdiri dari penerjemah dan pengacara hak kekayaan intelektual, saat ini telah selesai menerjemahkan ketujuh dokumen. Walau demikian, teks penerjemahan ini belum final dan memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menentukan hasil penerjemahan yang lebih baik.

Diskusi ini akan menjadi salah satu media sosialisasi draf terjemahan enam paket lisensi CC dan CC0. Selain itu, tim Creative Commons Indonesia juga mengharapkan diskusi ini dapat menghasilkan draf terjemahan yang lebih baik dan dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dan digunakannya lisensi CC sebagai alternatif bentuk perjanjian lisensi sesuai Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.(bhc/rls/rat)




 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]