Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Nelayan
Lingkungan Terancam, Belasan Ribu Keluarga Nelayan pun Tergusur
Monday 17 Jun 2013 12:42:58

Nelayan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek reklamasi di wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, tak hanya berpotensi merusak lingkungan juga menyingkirkan nelayan tradisional dari tempat hidup mereka. Data Kiara sampai Juni 2013, tak kurang 18.151 keluarga nelayan tradisional di delapan wilayah pesisir tergusur akibat praktik pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai ini.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi kuat merusak ekosistem pesisir dan laut. Antara lain, pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi.

Kedua, ekosistem mangrove baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan sekitar akan rusak. Kondisi ini men yebabkan, fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen dan lokasi pembesaran serta perlindungan ikan menjadi hilang. Begitu juga, sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah hingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi.

Reklamasi pantai juga memaksa puluhan ribu nelayan tradisional tergusur. “Ini sebagai bentuk penyingkiran masyarakat nelayan. Ini praktik pelanggaran HAM,” katanya di Jakarta, Minggu (16/6).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010. Seperti dikutip mongabay.co.id, Putusan MK pada pengujian UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Putusan MK ini berharap, kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak makin dimiskinkan dan terdiskriminasi. Untuk itu, Kiara mendesak Presiden SBY menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lain. Presiden juga diminta harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.(mgb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Nelayan
 
• Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
• Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
• Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
• Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
• Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]