Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Lindsay Lohan
Lindsay Lohan Segera Masuk Bui
Thursday 03 Nov 2011 23:21:00

Lindsay Lohan (Foto: bcbghervelegerdress.com)
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Los Angeles akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 30 hari terhadap Lindsay Lohan. Aktris Hollywood ini dinyatakan terbukti melanggar hukuman percobaan.

Seperti dilansir situs Femalefirst, kamis (3/11), masa pemidanaan terhadap Lindsay akan dimulai pada Rabu (9/11) pecan depan. Ia akan menempati penjara di Los Angeles. Setelah itu, pengadilan juga wajib artis berusia 26 tahun ini, melakukan pekerjaan sosial di kamar mayat selama 12 hari. Ditambah lagi harus mejalani 18 sesi terapi psikologi.

Hukuman ini juga dijatuhkan, karena alasan bahwa Lindsay terbukti dua kali mengemudi dalam keadaan mabuk. "Jika dia (Lindsay Lohan-red) tidak mejalani masa kerja sosial dan terapi itu, maka dia harus kembali ke penjara selama 270 hari,” kata hakim Stephanie Suatner dalam amar putusannya tersebut.

Sebelumnya, bintang Herbie Fully Loaded selalu mangkir menjalankan hukum percobaanya. Ia hanya menjalankan delapan hari dari 20 hari masa kerja sosial di pusat penampungan wanita. Ia juga hanya menjalankan lima dari sembilan 19 sesi terapi psikologi.(ffc/biz)


 
Berita Terkait Lindsay Lohan
 
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
 
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
 
Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
 
Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
 
Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]