Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Energi
Lima Penghematan Energi dari Pemerintah
Tuesday 29 May 2012 22:13:33

Ilustrasi, Antrian Panjang Pom Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Presiden SBY, beberapa saat yang lalu, saat genapnya 6 tahun lumpur Lapindo yang telah menyedot APBN, Selasa (29/05) melakukan pidato di Istana Negara. Pidato ini terkait pembatalan kenaikan BBM pada bulan April lalu. Pidato ini perihal gerakan nasional dalam penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran negara.

Pertama, pengendalian distribusi BBM. Dalam rencana ini, kendaraan akan didata secara elektronik. "Pertama pengendalian sistem distribusi BBm di SPBU. kendaraan akan dipasangi alat elektronik sehingga kendaraan yang akan beli BBM subsidi akan tercatat otomatis,” papar SBY di Istana Negara, yang disiarkan secara live di beberapa stasiun televisi.

Kedua, larangan penggunaan subsidi BBM bagi mobil para pejabat pemerintahan. "Kedua adalah larangan penggunaan BBM subsidi bagi mobil Pemda, pemerintah dan BUMN. nanti mobil-mobil ini akan dipasangi stiker khusus,” sambung pelopor Partai Demokrat tersebut.

Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Hal ini, sama seperti pelarangan BBM subsidi bagi kendaraan pejabat, dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.

Keempat, program konversi BBM ke BBG, khususnya di sektor transportasi. "Tahun ini pemerintah akan membangun 33 SPBG dan ada beberapa lagi yang akan dibenarkan. pemerintah juga akan membagikan 15ribu konverter kit gratis bagi kendaraan umum secara bertahap," papar lulusan akademi militer itu.

Kelima, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, dan penghematan penerangan di jalan-jalan.
Perencanaan ini akan diberlakukan perbulan Juni mendatang. Presiden yakin, perencanaan ini akan menghemat APBN. Pun akan dilakukan pengawasan, serta penindakan tegas bagi mereka yang melakukan penyelewengan.

Dalam pidato itu hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Energi
 
Riza Patria: Kita Persiapkan Sejak Dini Dalam Era Perebutan Energi
 
Jepang Dukung Indonesia Kembangkan Sumber Daya Energi
 
Lima Penghematan Energi dari Pemerintah
 
Lingkungan Istana Mengawali Gerakan Hemat Energi Nasional
 
Jendela Ajaib Dapat Menghemat Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]