Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pariwisata
Lima Paspor Diterima di 174 Negara Tanpa Visa
Friday 24 Apr 2015 00:11:58

Pemegang paspor Inggris bisa masuk ke 174 negara di dunia tanpa visa.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Lima negara menempati urutan teratas daftar paspor paling hebat di dunia, menurut situs GoEuro. Kriteria yang dipakai oleh situs perbandingan harga melancong ini di antaranya adalah fasilitas bebas visa dan ongkos yang dikeluarkan untuk mendapatkan paspor.

Lima besar di peringkat tersebut ditempati oleh Swedia, Finlandia, Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat yang masing-masing bisa masuk ke 174 negara tanpa visa.

Meski sama-sama memiliki fasilitas bebas visa di 174 negara, Swedia menjadi yang paling hebat karena hanya mengenakan biaya £28 (sekitar Rp545 ribu) untuk mendapatkan paspor, sementara AS mengenakan biaya £89 atau sekitar R1,7 juta.

Situs GoEuro hanya membandingkan 50 negara dan Indonesia tidak termasuk yang masuk dalam daftar tersebut. Dari negara-negara ASEAN, Singapura berada di peringkat 18 dengan fasilitas bebas visa di 170 negara, sementara Malaysia di urutan 23 dengan fasilitas bebas visa di 166 negara.

Thailand berada di urutan 45 dengan fasilitas bebas visa di 69 negara.

Untuk kriteria biaya pembuatan, Turki adalah negara paling mahal dengan ongkos untuk mendapatkan paspor mencapai £166 atau sekitar Rp3,2 juta dan yang termurah adalah Uni Emirat Arab yang menerapkan tarif £9 atau Rp175.000.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pariwisata
 
Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
 
Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
 
Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
 
Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
 
Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]