Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Lima Koperasi Terbesar RI Gagal Tembus 300 Top Dunia
Wednesday 14 Nov 2012 13:56:37

Logo Koperasi Indonesia.(Foto: Ist)
DENPASAR, Berita HUKUM - Sebanyak lima koperasi terbesar di Indonesia gagal masuk dalam daftar 300 koperasi top dunia yang diumumkan oleh Organisasi Koperasi Dunia (International Cooperative Alliance/ICA) pada World Cooperative Monitor (WCM).

“Kita masih harus tetap bersabar karena sampai saat ini belum ada satupun koperasi di Tanah Air yang masuk dalam 300 koperasi terbesar di seluruh dunia,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di sela-sela kegiatan “Developing Global 300 Conference” di Denpasar, Selasa malam (13/11).

Menurut Setyo, kelima koperasi itu masih kalah dengan lembaga serupa yang dimiliki negara tetangga di Asia Tenggara yakni Singapura, yang sukses masuk dalam top dunia tersebut.

Padahal, paparnya, di Indonesia saat ini adanya sebanyak 192.443 unit koperasi dengan anggota berjumlah 33.687.417 orang. Total volume usaha sekitar Rp 95 triliun dan modal yang dapat dihimpun dari anggota sebanyak Rp 43 triliun, sedangkan dari luar Rp 46 triliun.

“Kelima koperasi yang kami usulkan itu tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan ICA,” ujarnya.

Dia menjelaskan kriteria itu diantaranya adalah nilai volume bisnis koperasi per tahun, kelima koperasi yang didaftarkan itu omsetnya jauh di bawah peringkat 300 dunia yang memiliki nilai usaha sebesar Rp 12 triliun per tahun. Sedangkan omset yang dimiliki oleh koperasi terbesar di Indonesia adalah Rp 7,7 triliun.

Namun ada juga kriteria lain yang belum bisa dipenuhi oleh para koperasi di negeri ini, yakni belum mampu mengelola dana corporate social responsibility (CSR). Bahkan ada koperasi yang belum memiliki website, sehingga tidak bisa dilihat informasinya oleh masyarakat dunia.

Kelima koperasi yang didaftarkan itu adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Pekalongan, Induk KSP Jakarta, Koperasi Kredit Obor Mas (Maumere, NTT), Koperasi Karyawan PT Semen Gersik (Jatim), Koperasi Sapi Perah Lembang (Jabar).

“Omset terbesar dari kelima koperasi tersebut dimiliki oleh KSP Jasa Pekalongan dengan nilai Rp 7,7 triliun,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada 31 Oktober 2012 lalu, ICA mempublikasikan 300 koperasi berskala terbesar di dunia dalam WCM. Mereka berasal dari 24 negara yang volume bisnisnya dari US$ 1 miliar sampai US$ 70 miliar, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Selasa (13/11).(at/bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Koperasi
 
• OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
• KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
• RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
• Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
• PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]